Redaktur RM Divonis 6 Bulan
Aktual

Redaktur RM Divonis 6 Bulan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Redaktur RM Divonis 6 Bulan
Hukumonline
Supratman, Redaktur Eksekutif harian Rakyat Merdeka, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 137 KUHP. Terdakwa menilai putusan majelis hakim pimpinan IGD Putra Jadnya tidak adil. Atas putusan tersebut Supratman menyatakan banding.
Tags: