Polda Metro Jaya, Panwaslu DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI menandatangani nota kesepahaman mengenai tindak pidana perkara Pemilu. Penandatanganan nota kesepahaman oleh ketiga instansi ini adalah sebagai implementasi dari Undang-undang No.13/2003 tentang Pemilu. Untuk perkara yang berupa sengketa akan diselesaikan oleh Panwaslu, jika berupa pelanggaran administrasi akan diselesaikan oleh KPU. Sementara, bila terjadi tindak pidana akan ditangani Kepolisian.