Perwakilan korban dan keluarga korban Tanjungpriok yang mengalami intimidasi dari aparat TNI, hari ini akan meminta perlindungan keamanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan PP No.2/2002 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, aparat keamanan dan penegak hukum adalah pihak yang berwenang memberikan jaminan bagi saksi dan korban.