Keluarga Korban Tanjungpriok Minta Perlindungan Ketua Pengadilan
Aktual

Keluarga Korban Tanjungpriok Minta Perlindungan Ketua Pengadilan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Keluarga Korban Tanjungpriok Minta Perlindungan Ketua Pengadilan
Hukumonline
Perwakilan korban dan keluarga korban Tanjungpriok yang mengalami intimidasi dari aparat TNI, hari ini akan meminta perlindungan keamanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan PP No.2/2002 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, aparat keamanan dan penegak hukum adalah pihak yang berwenang memberikan jaminan bagi saksi dan korban.
Tags: