Kejagung akan Periksa Ibrahim Risjad
Aktual

Kejagung akan Periksa Ibrahim Risjad

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Kejagung akan Periksa Ibrahim Risjad
Hukumonline
Sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik, menurut rencana Ibrahim Risjad akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung hari ini. Direktur Utama PT Aceh Nusa Indrapuri itu dituduh telah menyalahgunakan dana hutan tanaman industri (HTI) untuk kepentingan sendiri sehingga merugikan negara Rp40 miliar. Dana yang diselewengkan berasal dari penyertaan modal pemerintah dan dana reboisasi. Belum ada konfirmasi apakah Ibrahim Risjad akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak, karena sebelumnya ia sudah melayangkan surat ke Kejaksaan yang meminta agar dia diperiksa pada 7 November mendatang.
Tags: