Ini Dia, Saksi-Saksi Kasus Pidana Tomy Winata vs Tempo
Berita

Ini Dia, Saksi-Saksi Kasus Pidana Tomy Winata vs Tempo

Kesaksian Tomy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10) kemarin, merupakan keterangan saksi yang pertama. Masih banyak saksi lain yang sudah diperiksa polisi dan akan didengar keterangannya. Siapa saja mereka?

Oleh:
mys
Bacaan 2 Menit
Ini Dia, Saksi-Saksi Kasus Pidana Tomy Winata vs Tempo
Hukumonline

 

Sebagaimana diketahui saksi pelapor adalah Tomy Winata. Pengusaha kelahiran Jakarta 23 Juli 1958 ini sudah memberikan keterangan pada Senin pekan lalu. Dalam kesaksiannya, Tomy menilai Tempo telah menyebarkan edisi 3-9 Maret 2003 telah menyebarkan fitnah dan berita bohong.

 

Dari pihak Tomy Winata, kabarnya ada beberapa orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Tercatat misalnya nama Anton Anggoman, Andry Siantar, David Tjioe dan Sylvia Hasan. Pria berusia 47 tahun ini bekerja di Gedung Artha Graha, satu kantor dengan Andry Siantar. Sebagaimana pengakuan Tomy Winata dalam persidangan pekan lalu, Andry Siantar-lah yang pertama kali memberitahukan adanya tulisan Tempo berjudul "Ada Tomy Di Tenabang?".

 

David Tjioe dalam sejumlah pemberitaan disebut sebagai orang kepercayaan Tomy Winata. Ia termasuk menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan kantor majalah Tempo. Tetapi majelis hakim yang dipimpin Soenarjo menjatuhkan vonis bebas kepada pria kelahiran Jakarta 28 November 1957.

 

Sylvia Hasan, lulusan diploma sebuah akademi bahasa asing, menduduki posisi sekretaris di kantor Tomy Winata. Sebagai sekretaris tentu saja Sylvia bertugas menerima telepon, surat, dan tamu yang bermaksud menemui bosnya.

 

Dari pihak Tempo, jurnalis yang pernah diperiksa polisi adalah Ahmad Taufik, Juli Hantoro, Indra Darmawan, Bernarda Rurit, Wahyu Muryadi, Iskandar Ali dan Cahyo Junaidi.

 

Ahmad Taufik menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama-sama T. Iskandar Ali dan Bambang Harymurti. Wartawan Tempo kelahiran 1965 ini adalah penulis berita "Ada Tomy di Tenabang?". Sewaktu PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan AJI melawan Kapolri --masih terkait penyerbuan kantor majalah Tempo, Ahmad Taufik langsung bersujud.  

 

Bernarda Rurit adalah wartawan yang melakukan wawancara via telepon dengan Tomy Winata. Rekaman wawancara itu sudah diputarkan dalam persidangan pekan lalu. Namun Tomy Winata menyangkal pernah diwawancarai wartawan Tempo. Juli, Indra dan Cahyo adalah wartawan yang melakukan reportase lapangan. Sementara Wahyu dan Iskandar berperan melakukan editing tulisan.

 

Dari kalangan pejabat atau bekas pejabat Pemda DKI Jakarta tercatat nama Walikota Jakarta Pusat HP Lumbuun dan pejabat sebelumnya Andi Subur Abdullah. Juga ada nama Kepala Pasar Jaya H. Syahrir Tanjung dan Kepala Bagian Pelayanan Hukum Pemda DKI Agusdin Susanto.

 

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang seperti koordinator keamanan pasar H. Rony Syahroni, M. Yusuf Muhi alias Ucuk, H. Abraham Lunggana dan Ibrahim. Para pedagang dimintai keterangan sebagai korban kebakaran yang resah bahkan dikabarkan akan bertindak jika benar Pasar Tanah Abang dibakar oleh saksi pelapor.

 

Sementara dari kalangan Dewan Pers yang tampil sebagai saksi adalah Leo Batubara dan RH Siregar.

 

Untuk sampai pada keterangan saksi ahli memang masih lama. Tetapi peran mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan oleh polisi berasal dari beragam profesi. Sebut misalnya dari kalangan hukum pidana ada Prof. Loebby Loqman dan DR. Rudy Satriyo Mukantarjo.

 

Guru besar di bidang hukum media massa Prof. Andi Muis juga dimintai keterangan. Ditambah ahli komunikasi massa dari FISIP Universitas Indonesia DR Ibnu Hamad. Dari psikolog tercatat nama Prof. Sarlito Wirawan Sardjono. Sementara dari sisi bahasa, menarik untuk menyimak keterangan ahli dari Pusat Bahasa Depdiknas, Maryanto, kelak di persidangan.

 

Apakah mereka akan menguatkan laporan saksi pelapor atau tidak, tentu waktu yang akan menentukan. Majelis hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mencatat kesaksian-kesaksian mereka kelak.

 

Berdasarkan aturan pasal 160 KUHAP, kesaksian Tomy Winata selaku korban memang harus didengar terlebih dahulu, disusul saksi-saksi lain. Untuk mengungkap kebenaran materiil perkara tuduhan menyebarkan berita bohong--yang dialamatkan kepada terdakwa Bambang Harymurti, T. Iskandar dan Ahmad Taufik--peranan saksi memang sangat besar.

 

Keyakinan hakim untuk memutus bersalah atau bebas adakalanya sangat tergantung keterangan para saksi. Pasal 165 KUHAP menegaskan bahwa hakim dapat meminta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.

 

Senin besok (3/11) kasus pidana Tomy Winata versus Tempo kembali akan menghadirkan saksi. Bagaimana kesaksian mereka tentu menarik untuk terus dipantau dalam persidangan yang dipimpin hakim Ny. Andriani Nurdin. Belum jelas berapa orang yang akan tampil sebagai saksi di dalam persidangan. Tentu keputusannya ada di tangan majelis hakim.

 

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sewaktu dalam proses penyidikan polisi telah meminta keterangan paling tidak dari 22 orang saksi ditambah 6 orang saksi ahli.

Tags: