Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan sepakat untuk memperpanjang status darurat militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) selama enam bulan. Pelaksanaan Darurat Militer selama periode 19 Mei-19 Nopember lalu dianggap belum mencapai target yang diinginkan. Keputusan Rakor Polkam ini akan disampaikan pada Sidang Kabinet. Selanjutnya, Presiden yang akan memutuskan status perpanjangan darurat militer tersebut.