Dari 80 orang jaksa dan 18 orang hakim yang diseleksi, terpilih 30 jaksa dan 10 orang hakim. Menurut Yamin, jaksa-jaksa tersebut nantinya akan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Sedang sepuluh hakim akan mengadili perkara di Pengadilan Khusus Korupsi.
Untuk sementara, Pengadilan Khusus Korupsi baru akan dibentuk di Jakarta Pusat. Untuk kasus korupsi di daerah, Bagir mengatakan masih belum memutuskan apakah hakim dan jaksa khusus korupsi itu akan di detasir ke daerah, atau terdakwa yang dibawa ke Jakarta.
Belum Laporkan Kekayaan
Mengenai mayoritas hakim dan jaksa peserta diklat yang belum menyerahkan laporan kekayaan kepada KPKPN, Bagir menyatakan hal itu perlu dicek terlebih dahulu. Pasalnya, mereka yang belum menyerahkan formulir tidak selalu mempunyai itikad buruk.
"Kalau itu bukan karena sengaja menyembunyikan kekayaannya, ya tidak apa-apa. Kadang-kadang formulirnya mereka tidak terima. Ini juga harus dicek pada instansi yang bersangkutan," ujar Bagir.
Seperti diberitakan Koran Tempo, hanya 14 jaksa dari 30 jaksa, dan hanya tiga hakim dari 10 orang hakim, yang telah melaporkan kekayaannya kepada KPKPN. Ditanya apakah MA akan memberikan sanksi pada hakim yang belum menyerahkan laporan kekayaan, Bagir mengatakan, hal itu merupakan urusan KPKPN.
"Kalau ada indikasi ada kesengajaan menyembunyikan itu tindak pidana, disana (KPKPN-red) melaporkan pada polisi, jadi tidak perlu kepada kita karena sudah kewenangan disana,"ucapnya.
Tabel: Jaksa dan Hakim Spesialis Kasus Korupsi
No | Nama | Jabatan |
1. | Agus Salim,SH. | Kasubsi Uheksi Pidsus Kejari Makassar |
2. | Arie Sudihar, SH, M.Hum | Kasi TP Khusus Kejari Manokwari |
3. | Chatarina Muliana, SH,SE | Kasi Ekonomi Moneter Seksi Inyelijen Kejari Bekasi |
4. | Drs. Yusuf, SH | Kasi PPH Asdatun Kejati NTB |
5. | Dwi Aries Sudarto, SH | Kasi Intelijen Kejari Soe, NTT |
6. | Eduard D. Pattinasarani, SH | Hakim PN Lubuk Basung |
7. | Edy Hartoyo, SH, M.Hum | Kasubsi Uheksam Kejari Malang |
8. | Endro Wasistomo,SH | Kasubag Rencana dan Program Kerja Biro Perencanaan Kejagung |
9. | Firdaus, SH. | Kasi TP Khusus Kejari Padang |
10. | Gusrizal, SH. | Wakil Ketua PN Payakumbuh, Sum-Bar |
11. | Heffinur, SH. M.Hum | Pengkaji pada Kejati Sumatera Utara |
12. | Hendro dewanto, SH. M.Hum | Kasi Pidum Kejari Atambua, NTT |
13. | Martini Marja, SH | Hakim Yustisial MA |
14. | I Kadek Wiradana | Kasi Pidum Kejari Biak |
15. | Khaidir Ramli | Kasi Pratut aspidum Kejati Sumatera Barat |
16. | KMS. A. Roni, SH | Kasi penyidikan Aspidsus Kejati Bengkulu |
17. | Kresna Menon, SH | Ketua PN Ngawi, Jawa Timur |
18. | M. Arief Basuki, SH. S.Sos | Kasi TP Khusus kejari Tanjung, Kal-Sel |
19. | Mansyurdin Chaniago, SH | Ketua PN Lubuk Basung |
20. | Masrudin Chaniago, SH | Ketua PN Koto Baru |
21. | Muefri, SH. | Hakim PN Bekasi, Jawa Barat |
22. | Muhibuddin, SH | Pj. Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, NAD |
23. | Murdiyono, SH | Hakim PN Kendal, Jawa-Tengah |
24. | Pangemanan Rumondor, SH | Kasi TP Khusus Kejari Bitung, Sul-Ut |
25. | Risma Ansyari, SH | Kasi TP Khusus Kejari Amuntai, Kal-Sel |
26. | Riyono, SH. M.Hum | Jaksa Fungsional Pusdiklat Kejagung |
27. | Rudi Margono, SH. M.Hum | Kasi penuntutan Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah |
28. | Sarjono Turin, SH | Jaksa Fungsional Subdit Pam Ekmon, JAM Intel |
29. | Supardi, SH. | Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati NTB |
30. | Suryo Atmono, SH | Jaksa Fungsional JAM Intelijen Kejagung |
31. | Sutiyono, SH. | Hakim PN Salatiga, Jawa Tengah |
32. | Suwarji, SH | Jaksa Fungsional Kejati Yogyakarta |
33. | T.N.A. Kusumayudha, SH | Kasi Ekonomi Moneter Asintel Kejati Bali |
34. | Teguh Hariyanto, SH | Hakim Yustisial MA |
35. | Tumpak Simanjuntak, SH | Kasi Prodsarin Kejati Sumatera-Utara |
36. | Warih Sardono, SH. MM | Kasi Ekonomi dan Moneter Asintel, Kejati Lampung |
37. | Wisnu Baroto, SH.M.Hum | Kasi TP Khusus Kejari Surakarta |
38. | Yessi Esmiralda, SH | Jaksa fungsional JAM PIDUM Kejagung |
39. | Z.G.Rutumalessy, SH | Kasi Penuntutan Aspidum Kejati Gorontalo |
40. | Zet Tadung Allo, SH | Kasubsi Pratut Seksi Pidum Kejari Pontianak |
Sumber: Pusdiklat Kejaksaan RI
Namun, Bagir menilai mencari hakim ad hoc korupsi tidak akan mudah. "Kita dulu mencari hakim ad hoc HAM saja tidak mudah," cetusnya. Apalagi, menurut Bagir, persyaratan yang terdapat dalam Undang-undang No30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. membuat tugas mencari hakim ad hoc menjadi lebih sulit lagi.
Pasalnya, dalam undang-undang tersebut, antara lain disyaratkan hakim ad hoc harus keluar dari pekerjannya. "Seorang doktor ilmu hukum meski berminat menjadi hakim ad hoc, apa mau keluar dari pekerjannya di universitas. Begitupula pengacara. Sebagai pengacara ia bisa menangani perkara dengan fee yang tinggi. Apa rela ia membuang fee itu untuk menjadi hakim yang gajinya belum jelas," tutur Bagir.
Bagir mengatakan, ia tidak melihat pengacara akan bias dan memiliki conflict of interest, jika tidak melepaskan pekerjaannya ketika menjadi hakim, seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak.
Dalam penutupan diklat, yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung, MA Rachman dan Direktur Eksekutif Partnership, HS Dillon, diumumkan nama-nama peserta diklat dengan nilai tertinggi. Diklat berlangsung dari 25 Agustus 2003. Menurut ketua panitia yang juga Kapusdiklat Kejagung, Muhammad Yamin, rekrutmen hakim dan jaksa yang mengikuti diklat sangat ketat dan profesional. Diklat tersebut melibatkan lembaga konsultan SDM Dunamis dan Daya Dimensi Indonesia.