MA dan Depkeh akan Rekrut Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi
Utama

MA dan Depkeh akan Rekrut Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi

Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman dan HAM telah membentuk tim untuk menyusun pola rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Khusus Korupsi. Ketua MA juga telah menyiapkan surat kepada Presiden Megawati berisi permintaan anggaran untuk melaksanakan rekrutmen.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
MA dan Depkeh akan Rekrut Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi
Hukumonline

Dari 80 orang jaksa dan 18 orang hakim yang diseleksi, terpilih 30 jaksa dan 10 orang hakim. Menurut Yamin, jaksa-jaksa tersebut nantinya akan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Sedang sepuluh hakim akan mengadili perkara di Pengadilan Khusus Korupsi.

Untuk sementara, Pengadilan Khusus Korupsi baru akan dibentuk di Jakarta Pusat. Untuk kasus korupsi di daerah, Bagir mengatakan masih belum memutuskan apakah hakim dan jaksa khusus korupsi itu akan di detasir ke daerah, atau terdakwa yang dibawa ke Jakarta.

Belum Laporkan Kekayaan

Mengenai mayoritas hakim dan jaksa peserta diklat yang belum menyerahkan laporan kekayaan kepada KPKPN, Bagir menyatakan hal itu perlu dicek terlebih dahulu. Pasalnya, mereka yang belum menyerahkan formulir tidak selalu mempunyai itikad buruk.

"Kalau itu bukan karena sengaja menyembunyikan kekayaannya, ya tidak apa-apa. Kadang-kadang formulirnya mereka tidak terima. Ini juga harus dicek pada instansi yang bersangkutan," ujar Bagir.

Seperti diberitakan Koran Tempo, hanya 14 jaksa dari 30 jaksa, dan hanya tiga hakim dari 10 orang hakim, yang telah melaporkan kekayaannya kepada KPKPN. Ditanya apakah MA akan memberikan sanksi pada hakim yang belum menyerahkan laporan kekayaan, Bagir mengatakan, hal itu merupakan urusan KPKPN.

"Kalau ada indikasi ada kesengajaan menyembunyikan itu tindak pidana, disana (KPKPN-red) melaporkan pada polisi, jadi tidak perlu kepada kita karena sudah kewenangan disana,"ucapnya.

Tabel: Jaksa dan Hakim Spesialis Kasus Korupsi

No

                 Nama

                 Jabatan

1.

Agus Salim,SH.

Kasubsi Uheksi Pidsus Kejari Makassar

2.

Arie Sudihar, SH, M.Hum

Kasi TP Khusus Kejari Manokwari

3.

Chatarina Muliana, SH,SE

Kasi Ekonomi Moneter Seksi Inyelijen Kejari Bekasi

4.

Drs. Yusuf, SH

Kasi PPH Asdatun Kejati NTB

5.

Dwi Aries Sudarto, SH

Kasi Intelijen Kejari Soe, NTT

6.

Eduard D. Pattinasarani, SH

Hakim PN Lubuk Basung

7.

Edy Hartoyo, SH, M.Hum

Kasubsi Uheksam Kejari Malang

8.

Endro Wasistomo,SH

Kasubag Rencana dan Program Kerja Biro Perencanaan Kejagung

9.

Firdaus, SH.

Kasi TP Khusus Kejari Padang

10.

Gusrizal, SH.

Wakil Ketua PN Payakumbuh, Sum-Bar

11.

Heffinur, SH. M.Hum

Pengkaji pada Kejati Sumatera Utara

12.

Hendro dewanto, SH. M.Hum

Kasi Pidum Kejari Atambua, NTT

13.

Martini Marja, SH

Hakim Yustisial MA

14.

I Kadek Wiradana

Kasi Pidum Kejari Biak

15.

Khaidir Ramli

Kasi Pratut aspidum Kejati Sumatera Barat

16.

KMS. A. Roni, SH

Kasi penyidikan Aspidsus Kejati Bengkulu

17.

Kresna Menon, SH

Ketua PN Ngawi, Jawa Timur

18.

M. Arief Basuki, SH. S.Sos

Kasi TP Khusus kejari Tanjung, Kal-Sel

19.

Mansyurdin Chaniago, SH

Ketua PN Lubuk Basung

20.

Masrudin Chaniago, SH

Ketua PN Koto Baru

21.

Muefri, SH.

Hakim PN Bekasi, Jawa Barat

22.

Muhibuddin, SH

Pj. Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, NAD

23.

Murdiyono, SH

Hakim PN Kendal, Jawa-Tengah

24.

Pangemanan Rumondor, SH

Kasi TP Khusus Kejari Bitung, Sul-Ut

25.

Risma Ansyari, SH

Kasi TP Khusus Kejari Amuntai, Kal-Sel

26.

Riyono, SH. M.Hum

Jaksa Fungsional Pusdiklat Kejagung

27.

Rudi Margono, SH. M.Hum

Kasi penuntutan Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah

28.

Sarjono Turin, SH

Jaksa Fungsional Subdit Pam Ekmon, JAM Intel

29.

Supardi, SH.

Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati NTB

30.

Suryo Atmono, SH

Jaksa Fungsional JAM Intelijen Kejagung

31.

Sutiyono, SH.

Hakim PN Salatiga, Jawa Tengah

32.

Suwarji, SH

Jaksa Fungsional Kejati Yogyakarta

33.

T.N.A. Kusumayudha, SH

Kasi Ekonomi Moneter Asintel Kejati Bali

34.

Teguh Hariyanto, SH

Hakim Yustisial MA

35.

Tumpak Simanjuntak, SH

Kasi Prodsarin Kejati Sumatera-Utara

36.

Warih Sardono, SH. MM

Kasi Ekonomi dan Moneter Asintel, Kejati Lampung

37.

Wisnu Baroto, SH.M.Hum

Kasi TP Khusus Kejari Surakarta

38.

Yessi Esmiralda, SH

Jaksa fungsional JAM PIDUM Kejagung

39.

Z.G.Rutumalessy, SH

Kasi Penuntutan Aspidum Kejati Gorontalo

40.

Zet Tadung Allo, SH

Kasubsi Pratut Seksi Pidum Kejari Pontianak

Sumber: Pusdiklat Kejaksaan RI

Hal ini dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan dalam sambutannya ketika menutup Diklat Jaksa dan Hakim Spesialis Penanganan Kasus Korupsi di Mahkamah Agung, Selasa (4/11). Mengenai pola rekrutmen yang akan dilakukan, Bagir mengatakan, pola rekrutmen seperti yang digunakan untuk menjaring pimpinan KPK bisa ditiru.

Namun, Bagir menilai mencari hakim ad hoc korupsi tidak akan mudah. "Kita dulu mencari hakim ad hoc HAM saja tidak mudah," cetusnya. Apalagi, menurut Bagir, persyaratan yang terdapat dalam Undang-undang No30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. membuat tugas mencari hakim ad hoc menjadi lebih sulit lagi.

Pasalnya, dalam undang-undang tersebut, antara lain disyaratkan hakim ad hoc harus keluar dari pekerjannya. "Seorang doktor ilmu hukum meski berminat menjadi hakim ad hoc, apa mau keluar dari pekerjannya di universitas. Begitupula pengacara. Sebagai pengacara ia bisa menangani perkara dengan fee yang tinggi. Apa rela ia membuang fee itu untuk menjadi hakim yang gajinya belum jelas," tutur Bagir.

Bagir mengatakan, ia tidak melihat pengacara akan bias dan memiliki conflict of interest, jika tidak melepaskan pekerjaannya ketika menjadi hakim, seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak.

Dalam penutupan diklat, yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung, MA Rachman dan Direktur Eksekutif Partnership, HS Dillon, diumumkan nama-nama peserta diklat dengan nilai tertinggi. Diklat berlangsung dari 25 Agustus 2003. Menurut ketua panitia yang juga Kapusdiklat Kejagung, Muhammad Yamin, rekrutmen hakim dan jaksa yang mengikuti diklat sangat ketat dan profesional. Diklat tersebut melibatkan lembaga konsultan SDM Dunamis dan Daya Dimensi Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: