Wajib Sabuk Pengaman Mulai Diberlakukan
Aktual

Wajib Sabuk Pengaman Mulai Diberlakukan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Wajib Sabuk Pengaman Mulai Diberlakukan
Hukumonline
Hari ini mulai diberlakukan kewajiban untuk mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang No.14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan No.85/2002. Meski aturan ini sudah berlaku, namun selama enam bulan ke depan polisi belum boleh menilang. Pada masa ini, polisi hanya diperkenankan memberi sanksi teguran atau peringatan.
Tags: