Alihkan Fungsi Hutan, Pejabat Kaltim akan Disidik Kejaksaan Agung
Utama

Alihkan Fungsi Hutan, Pejabat Kaltim akan Disidik Kejaksaan Agung

Setelah dikonversi, ratusan ribu hektar hutan dibagi-bagi kepada 22 perusahaan. Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah diduga ikut andil memberikan rekomendasi.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Alihkan Fungsi Hutan, Pejabat Kaltim akan Disidik Kejaksaan Agung
Hukumonline

Ketika diminta pendapatnya, selaku Kanwil kehutanan Robian menyatakan tidak ada masalah. Ia pun memberikan pertimbangan kepada Gubernur Kaltim Suwarna AF. Lalu, keluarlah rekomendasi Suwarna untuk mengalihkan fungsi areal hutan produksi menjadi areal perkebunan. Untuk memuluskan proyek tersebut, data yang dilaporkan pun dimanipulasi.

Salah satu yang dimanipulasi adalah data tentang volume kayu. Dilaporkan bahwa volume kayu di hutan produksi seluas 440 ribu hektar tersebut hanya 20 meter kubik per hektar. Padahal sebenarnya adalah 40 meter kubik.

Berdasarkan rekomendasi itu pula Pemda Kaltim memberikan izin kepada 22 perusahaan. Masing-masing perusahaan kebagian areal seluas 20 ribu hektar. Berdasarkan temuan penyidik, seluruh 22 perusahaan itu terindikasi sebagai anak perusahaan Surya Dumai Group, milik Marthias.

Di sini terjadi lagi penyimpangan. Robian memberikan Izin Pemanfaatn Kayu (IPK) kepada 22 perusahaan tadi meskipun belum ada izin prinsip dari Jakarta (Dephutbun). Selain tak mengantongi "restu" Jakarta, pemberian IPK juga tidak dibarengi dengan bank garansi. Padahal pembayaran bank garansi merupakan syarat mutlak pemberian IPK.

Celakanya, setelah hutan menjadi gundul, kayunya diekploitasi habis, perusahaan-perusahaan tersebut pergi begitu saja. Alih-alih membangun perkebunan sawit sebagaimana cita-cita awal, 440 ribu hektar hutan produksi itu dibiarkan merana. "Mereka meninggalkannya begitu saja," kata Kemas Yahya Rahman.

Perbuatan tersangka dinilai penyidik melanggar Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 538/Kepts-II/1999 dan Surat Edaran Dirjen PHP No. 1709/VI-PHH/1999 tertanggal 27 Juli 1999. Perbuatan tersangka menyebabkan negara merugi Rp59 miliar.

Sejauh ini, menurut Kemas, baru Robian yang dikenakan status tersangka. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah Robian, Suwarna dan Marthias diperiksa. Cuma, belum jelas kapan mereka diperiksa. Ketiganya pun belum dapat dimintai konfirmasi mengenai penyidikan kejaksaan ini.

Di tengah berita tentang tragedi Bahorok yang diakibatkan pembabatan hutan tak terkendali, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan atas sebuah kasus serupa yang terjadi di Nunukan dan Simanggaris, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sejauh ini Kejaksaan Agung sudah memeriksa 13 orang saksi, termasuk pejabat Departemen Kehutanan. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh kesimpulan bahwa yang banyak berperan dalam kasus ini adalah mantan Kakanwil Kehutanan Kaltim, Ir. H. Robian. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, status Robian kini resmi jadi tersangka.

Anehnya, hingga saat ini Kejaksaan belum pernah meminta keterangan dari tersangka. "Dari pemeriksaan saksi-saksi, semua mengarah kepada yang bersangkutan. Makanya kita jadikan tersangka," ujar Kemas, memberi alasan.

Kasus yang menyeret Robian terjadi pada 2000-2001. Selaku pejabat yang punya otoritas, ia diduga ikut terlibat dalam penebangan kayu dan pembabatan hutan seluas 440 ribu hektar, sehingga merugikan negara hingga Rp59 miliar.

Awalnya perkebunan sawit

Menurut I Ketut Murtika, ketua tim jaksa penyidik, kasus itu terjadi saat Pemda Kaltim berniat membangun proyek perkebunan kelapa sawit satu juta hektar.

Tags: