KPU Umumkan Pemenang Tender Kotak Suara dan Kartu Pemilih
Utama

KPU Umumkan Pemenang Tender Kotak Suara dan Kartu Pemilih

Dua perusahaan, PT Survindo Indah Prestasi dan PT Pura Barutama, masing-masing diumumkan sebagai calon pemenang tender pengadaan barang berupa kotak suara dan kartu pemilih yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi para peserta tender yang tidak puas, KPU memberikan waktu sanggah selama lima hari.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
KPU Umumkan Pemenang Tender Kotak Suara dan Kartu Pemilih
Hukumonline

 

Kartu pemilih

Sementara itu untuk tender pengadaan kartu pemilih, tersaring dua perusahaan yang dinilai memenuhi aspek teknis yang tertuang dalam sampul pertama. Hamid mengatakan, dua perusahaan tersebut menyisihkan sepuluh perusahaan lainnya yang juga mengajukan penawaran pada 27 Oktober 2003.

 

Namun demikian, menurut Hamid, evaluasi teknis selanjutnya terhadap dua perusahaan itu menghasilkan PT Pura Barutama yang dinilai memenuhi passing grade yang ditentukan oleh KPU. Beberapa hal yang dievaluasi dalam pemeriksaan lanjutan tersebut meliputi kemampuan produksi, distribusi, dan monitoring.

 

Mengenai harga, Hamid mengatakan bahwa PT Pura Barutama menawarkan senilai Rp69 miliar untuk pengadaan sekitar 145 juta kartu pemilih.  Harga tersebut berada ternyata berada di bawah harga perhitungan sendiri yang dilakukan KPU senilai Rp71 miliar setara dengan sekitar Rp486 per kartu.

 

Waktu sanggah

Sesuai dengan ketentuan lelang yang ditentukan oleh KPU, masih tersedia waktu sanggah kepada mereka yang merasa dirugikan dengan keputusan para calon pemenang tersebut. Waktu sanggah tersebut diberikan selama lima hari setelah pengumuman tersebut.

 

Berdasarkan Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, sanggahan tersebut bisa dilakukan dengan beberapa alasan. Yaitu apabila ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat.

 

Sanggahan juga bisa dilakukan di temukan penyalahgunaan wewenang oleh panitia pengadaan dan atau pejabat yang berwenang lainnya. Serta adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme antara peserta sendiri atau antara peserta dengan anggota panitia pengadaan dan atau dengan pejabat yang berwenang.

 

Apabila sanggahan itu terbukti, berdasarkan Keppres tersebut, maka panitia pengadaan (dalam hal ini KPU) menyatakan proses tender tersebut gagal dan dilakukan tender ulang. Namun demikian jika sanggahan itu tidak terbukti, maka keputusan tender mengikat.

 

 

 

 

 

Pengumuman para calon pemenang tender tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pengadaan Kotak Suara Mulyana W Kusumah dan Ketua Panitia Pengadaan Kartu Pemilih Hamid Awaludin, dalam konferensi pers di Media Center KPU (5/11).

 

Menurut Mulyana, sebenarnya ada enam perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis setelah memeriksa kelengkapan dokumen dalam sampul pertama yang dibuka pada 28-30 Oktober 2003. Selain PT Survindo, mereka adalah PT Elang Satria Jaya Abadi, PT Almas, PT Tjakrindo Mas, PT Phun Deang, dan PT Borimex.

 

Namun demikian, ternyata hanya PT Survindo yang dinilai memenuhi passing grade yang ditentukan oleh KPU. Keenam perusahaan itu sendiri menyisihkan 20 perusahaan lainnya yang juga telah menyerahkan sampul pertama berikut contoh kotak suara pada 28 Oktober lalu.

 

Pada pembukaan sampul ke dua yang berisi harga penawaran, ternyata yang ditawarkan Survindo sekitar Rp311,35 miliar. Harga ini juga dinilai memenuhi syarat karena masih berada di bawah harga perhitungan sendiri yang dilakukan KPU sekitar Rp324,19 miliar.

 

Jika dihitung dari kebutuhan kotak suara pada Pemilu 2004 sejumlah 2.194.155 unit, maka harga yang ditawarkan PT Survindo sekitar Rp141.899. Lebih rendah dari harga perhitungan sendiri yang dilakukan oleh KPU sekitar Rp147.065 per kotak suara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: