Meski Terlambat Daftar Ulang, Hak Para Advokat Tetap Terlindungi
Utama

Meski Terlambat Daftar Ulang, Hak Para Advokat Tetap Terlindungi

Kamis, 6 Nopember 2003, secara resmi menjadi batas waktu terakhir pendaftaran ulang para advokat. Namun, bagi para advokat yang belum bisa melakukan daftar ulang jangan berkecil hati, karena tetap memiliki hak untuk daftar ulang dan mendapatkan kartu advokat baru.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Meski Terlambat Daftar Ulang, Hak Para Advokat Tetap Terlindungi
Hukumonline

 

Jadi kami berupaya sampai target waktu tanggal 25 Desember kami sudah bisa mengeluarkan kartu baru bagi mereka. Tetapi bagi mereka yang terlambat daftar ulang jangan salahkan kami kalau nanti kartunya terlambat, ujar Otto.

 

Tetap dilayani

Otto juga menandaskan bahwa organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI harus tetap melayani para advokat yang akan mendaftar ulang. Para advokat yang terlambat mendaftar tidak akan kehilangan haknya menjadi advokat meski mereka terlambat.

 

Jadi kalau memang terlambat kami tetap akan melayani tetapi keterlambatan itu menjadi risiko yang bersangkutan. Kalau dengan itu ia menjadi terlambat kartu anggotanya maka jangan complain kepada KKAI, papar Otto yang juga ketua umum DPP Ikadin.

 

Hal ini menurut Otto, terkait dengan tidak berlakunya lagi kartu izin praktek advokat yang dikeluarkan PT maupun Departemen Kehakiman per 25 Desember 2003, kecuali kartu izin itu dikeluarkan oleh KKAI.

 

Sedangkan soal biaya daftar ulang advokat sebesar Rp500 ribu yang masih  dipersoalkan oleh banyak kalangan karena dianggap terlalu mahal, Otto beranggapan itu sangat relatif. Menurutnya, beberapa pun biaya yang ditetapkan pasti ada saja yang protes.

 

Otto juga menjelaskan, uang Rp500 ribu yang dibebankan kepada para advokat seharusnya dilihat sebagai bentuk hak dan kewajiban advokat sebagai anggota organisasi profesi. Artinya, sebagai anggota organisasi profesi, para advokat juga memiliki kewajiban terhadap organisasinya.

 

Belum lagi, lanjut Otto, uang Rp500 ribu yang terkumpul dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan advokat, dan tidak ada sesen pun uang itu untuk kepentingan pengurus. Yah misal iklan kami di berbagai media untuk mensosialisasikan pendaftaran ulang  advokat dan verifikasi. Kalau tidak salah biaya untuk iklan mencapai Rp180 juta, dan itu diambil dari biaya pendaftaran ulang, tutur Otto.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Otto Hasibuan ketika dihubungi hukumonline (6/11).Biar bagaimanapun kami harus memberikan perlindungan kepada mereka. Tetapi bagi mereka yang terlambat, janganlah  menyalahkan KKAI kalau kemudian kartu baru advokatnya juga terlambat. Dan menuduh KKAI tidak properly mengurus kartu izin mereka, papar Otto.

 

Pada prinsipnya, lanjut Otto, penetapan tanggal 6 Nopember 2003 menjadi batas akhir pendaftaran ulang para advokat merupakan keinginan para advokat sendiri. Mereka merasa khawatir karena izin advokatnya akan berakhir. Sementara Pengadilan Tinggi (PT) yang selama ini memiliki kewenangan memperpanjang kartu izin advokat, tidak lagi mempunyai wewenang.

 

Selain itu, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keluarnya kartu izin baru, menurut Otto, KKAI dihadapkan dengan batas waktu yang diberikan Mahkamah Agung (MA) paling lambat 25 Desember 2003 sudah harus bisa menggantikan peran PT untuk memperpanjang izin baru advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: