RUU KUHP: Tindak Pidana Perkosaan Gunakan Batas Hukuman Minimal
Berita

RUU KUHP: Tindak Pidana Perkosaan Gunakan Batas Hukuman Minimal

Selain memperluas cakupan tindak pidana perkosaan, tim perumus Rancangan Undang-Undang KUHP juga membuat batasan minimal yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana perkosaan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
RUU KUHP: Tindak Pidana Perkosaan Gunakan Batas Hukuman Minimal
Hukumonline

Tim perumus RUU KUHP melakukan perubahan mendasar dengan memperluas cakupan tindak pidana perkosaan. Bahkan diperinci tindak pidana apa saja yang masuk kategori itu. Sebut misalnya, oral seks dan sodomi sudah masuk kategori pemerkosaan.

Selain oral seks dan sodomi, paling tidak masih ada  tujuh jenis tindak pidana perkosaan lain (lihat tabel).

Namun Loebby Loqman mengingatkan bahwa yang tidak kalah penting adalah kesamaan persepsi aparat penegak hukum atas ketercelaan perbuatan perkosaan dalam masyarakat. Selama ini, Loebby mensinyalir, perkosaan hanya dianggap sebagai perbuatan persetubuhan atau pelecehan seks oleh penyidik. Akibatnya, jaksa hanya menuntut hukuman rendah dan hakim pun lebih memperhatikan hal yang meringankan dari pelaku, bukan terfokus pada penderitaan korban.

"Faktor kerugian serta penderitaan yang ada pada korban disamping persepsi perkosaan dalam masyarakat harus mendasari penegakan hukum pidana perkosaan," kata ahli hukum pidana Fakultas Hukum UI itu.

Tabel:Cakupan Tindak Pidana Perkosaan Menurut RUU KUHP

          Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut;

          Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, tanpa persetujuan perempuan tersebut;

          Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh atau dilukai;

          Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah;

          Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berusia di bawah 14 tahun, dengan persetujuannya;

          Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan padahal diketahuinya bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

          Dalam keadaan seperti tercantum di atas, lalu laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan;

          Laki-laki memasukkan suatu benda yang buksan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus perempuan.

      Sumber : Pasal 423 ayat (1) dan (2) RUU KUHP

Menurut Loebby, ketidaksamaan persepsi itulah yang membuat pelaku pemerkosaan dihukum ringan, bahkan divonis bebas. Apalagi pembuktian kasus perkosaan bukanlah perkara gampang. Harus ada keberanian dari korban untuk melapor.

Dalam pasal 423 RUU KUHP tegas disebutkan bahwa batas minimal hukuman terhadap pelaku perkosaan adalah tiga tahun. Ini berbeda dengan sistem yang dianut pasal 285 KUHP yang sekarang masih berlaku, yaitu minimal satu hari. Ancaman hukuman maksimumnya tetap 12 tahun.

"Jadi, seorang hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman bagi pelaku pemerkosaan lebih rendah dari tiga tahun," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Loebby Loqman, dalam seminar di Jakarta (4/11). Tentu saja, itu jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis bebas.

Ines Thioren Situmorang, pengacara publik yang belum lama ini mendampingi satu kasus kejahatan susila, menyambut baik keputusan  tim penyusun RUU KUHP. Pengacara dari LBH Jakarta ini menilai pemberlakuan batas hukuman minimal dalam kasus perkosaan mempunyai efek penjeraan yang lebih kuat dibanding aturan lama. "Hukuman yang lebih berat terhadap pelaku perkosaan memang dibutuhkan," katanya.

Cakupan yang diperluas

Pasal 285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Disebutkan bahwa "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Halaman Selanjutnya:
Tags: