Alat Bukti 'Petunjuk' akan Dihilangkan dari KUHAP
Utama

Alat Bukti 'Petunjuk' akan Dihilangkan dari KUHAP

Jika tak ada aral melintang, alat-alat bukti yang terdapat pada pasal 184 KUHAP bakal mengalami perubahan. Alat bukti petunjuk diganti dengan pengamatan hakim selama sidang.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Alat Bukti 'Petunjuk' akan Dihilangkan dari KUHAP
Hukumonline

 

Tetapi, tim perumus KUHAP memberikan catatan bahwa dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah (penjelasan pasal 175 RUU). Menurut KUHAP, pasal 183, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

 

Perbandingan

Sesuai ketentuan pasal 188 KUHAP, alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena kesesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.

 

Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim secara bijaksana, cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya.

 

Sementara itu, pengamatan hakim selama persidangan didasarkan pada perbuatan, kejadian, keadaan, atau barang bukti yang karena kesesuaian menandakan terjadinya tindak pidana dan siapa pelakunya. Darimana pengamatan hakim diperoleh? Tidak ada perbedaan antara KUHAP dengan RUU KUHAP, yaitu dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.

 

Dengan demikian, yang berbeda sebenarnya hanya perluasan cakupan pengamatan hakim terhadap barang bukti.

 

Keterangan tentang alat-alat bukti lain di luar petunjuk, antara KUHAP dan draf revisinya, nyaris tidak mengalami perubahan. Bahkan, yang menarik, penjelasan mengenai alat bukti surat pun hanya memindahkan aturan-aturan yang ada dalam KUHAP. Padahal, soal definisi dan ruang lingkup "surat" sering menimbulkan perdebatan.

 

Misalnya, apakah lembaran faksimili atau hasil print dari internet bisa dikategotikan dalam pengertian surat? Bagaimana pula dengan salinan (copy) surat? Masalah ini sudah sering menimbulkan pro dan kontra. Bahkan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Bank CIC di PN Jakarta Pusat belum lama ini, jaksa dan penasehat hukum terdakwa sampai bersitegang mempersoalkan keabsahan salinan surat, berupa copy draf standby L/C.

 

Jika tidak ada pengaturan yang lebih jelas, dikhawatirkan akan terus menimbulkan pro dan kontra.  

Alat bukti pengamatan hakim selama sidang sudah tercantum dalam draft revisi atau RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disusun tim pimpinan Ptof. Andi Hamzah. Tetapi alat-alat bukti lain, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa tidak mengalami perubahan.

 

Perubahan alat bukti petunjuk menjadi pengamatan hakim, menurut Andi Hamzah, karena alat bukti petunjuk secara teknis sebenarnya tidak ada. Disamping itu, pengertian pengamatan hakim lebih luas daripada petunjuk. Hakim bisa mengambil kesimpulan dari pengamatannya selama persidangan berlangsung.

 

Sebelum melakukan perubahan tersebut, tim penyusun memang sudah melakukan studi banding. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu memberi contoh KUHAP Belanda, yang menjadi acuan Indonesia, alat bukti petunjuk itu sudah dihapus sejak 70 tahun lalu. Penggantinya, ya itu tadi, pengamatan hakim. Di Amerika Serikat dan negara-negara Anglo Saxon pada umumnya, indication bukan merupakan alat bukti. Yang ada justeru judicial notice.

Halaman Selanjutnya:
Tags: