Sejumlah Pasal Undang-undang Advokat Dinilai Merugikan Pengacara Publik
Utama

Sejumlah Pasal Undang-undang Advokat Dinilai Merugikan Pengacara Publik

Kalangan pengacara atau advokat publik menilai ketentuan pasal 31 Undang-Undang No. 18/2003 menjadi momok menakutkan bagi mereka. Tetapi masih ada pasal lain yang krusial. Pasal mana saja yang dinilai perlu diamandemen?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Pasal Undang-undang Advokat Dinilai Merugikan Pengacara Publik
Hukumonline

 

Berdasarkan wawancara hukumonline dengan sejumlah pengacara publik, pasal 31 tampaknya paling banyak mendapat sorotan. Pasal ini lengkapnya berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp50 juta".

 

Selama ini banyak tindakan pembelaan publik yang dilakukan oleh KAP-HAM melibatkan aktivis yang belum mengantongi SK advokat. Tidak jelasnya eksistensi pengacara publik dalam UU Advokat makin memungkinkan mereka dijerat dengan pasal ini.

 

Selain pasal 31, masih ada pasal-pasal lain yang agaknya bakal dimasukkan ke dalam rencana pengajuan amandemen atau judicial review. Pasal-pasal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah.

 

Menyangkut rencana amandemen, kalangan pengacara publik kemungkinan akan melakukan koordinasi dengan para dosen yang selama ini berpraktek sebagai advokat. Sebab, kalangan dosen pun dikabarkan akan mengajukan judicial review terhadap UU Advokat. Untuk mendukung gagasan itu, pertemuan dekan-dekan fakultas hukum negeri akan digelar.

 

Tabel

Pasal-pasal krusial yang dikritisi KAP-HAM

 

Pasal

Materi

Keberatan dan Saran

32 ayat (3)

Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat dijalankan bersama oleh Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM dan APSI

Keberadaan advokat publik dan ham sama sekali tidak diakomodir. Mestinya dimasukkan

2 ayat (1)

Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan organisasi advokat

Lulusan PTIK dan PTHM sebaiknya tidak dimasukkan karena mereka terikat institusi sehingga tidak akan independen dan mandiri.

3 ayat (1) huruf c

Untuk diangkat menjadi advokat harus memebuhi persyaratan…() tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara.

Dosen fakultas hukum sangat diperlukan untuk berpraktek sebagai advokat, yang penting adalah kemandirian

3 ayat (1) huruf d

Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus..() berusia minimal 25 tahun

Saat ini banyak orang yang lulus dari FH berusia 21 tahun. Apakah mereka harus menunggu 4 tahun untuk jadi advokat?

3 ayat (1) huruf g

Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus ..() magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus di kantor advokat

Hak pemagang sama sekali tidak diatur. Magang juga hanya di kantor hukum. Bagaimana dengan mereka yang magang di LBH, misalnya? Waktu magang juga dianggap terlalu lama

10 ayat (1) huruf b

Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan dijatuhi pidana yang telah inkracht, atau telah melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun penjara atau lebih

Dalam KUHP ada juga pelanggaran yang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih. Apakah pelanggaran lalu lintas semacam itu membuat advokat dihentikan?

17

Dalam menjalankan profesi, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah atau instansi lainnya yang terkait dengan kepentingan kliennya sesuai undang-undang

Ini dianggap pasal macan ompong karena tidak disertai ancaman terhadap pihak yang tidak memberikan atau memenuhi hak advokat ini. Harusnya ada sanksinya.

22 ayat (1)

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu

Bantuan hukum serupa juga dibutuhkan oleh mereka yang kesulitan hukum karena keyakinan dan aktivitas politiknya.

Masa verifikasi advokat sudah berakhir pada 6 November lalu. Toh, nasib para pengacara yang selama ini lebih banyak berkecimpung di ranah publik masih belum jelas. Yang pasti mereka tidak masuk ke dalam salah satu dari delapan organisasi yang diakui oleh Undang-Undang No. 18.

 

Tampaknya tidak ada jalan lain bagi para pengacara publik kecuali mengadakan "perlawanan". Koalisi Advokat Publik dan Hak Asasi Manusia (KAP-HAM), koalisi 13 organisasi, sudah menemui Bagir Manan dan pengurus teras KKAI. Menurut Erna Ratnaningsih, koordinator Koalisi, mereka juga berencana menemui Menteri Kehakiman dan DPR dalam waktu dekat.

 

Tetapi, sumber hukumonline di kalangan pengacara publik sudah meniupkan kabar "perlawanan" yang lebih tegas. Rencana amandemen atau judicial review sedang dipersiapkan. Sebuah position paper mengenai pasal-pasal krusial UU Advokat telah disusun, sebagai embrio permohonan amandemen atau judicial review tadi.

 

Satu hal yang ironis, menurut KAP-HAM adalah tidak dimasukkannya hak advokat untuk menghadirrkan saksi yang meringankan dalam perkara yang ditanganinya.

Tags: