APHI Ajukan Judicial Review UU Advokat
Aktual

APHI Ajukan Judicial Review UU Advokat

Oleh:
Bacaan 2 Menit
APHI Ajukan Judicial Review UU Advokat
Hukumonline
Asosiasi Penegak Hukum dan HAM (APHI) beserta sejumlah pengacara dan para calon advokat, hari ini (10/11), mengajukan permohonan hak uji materil UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi. Penyerahan berkas permohonan judicial review itu diterima oleh Wakil Panitera Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil. Pasal-opasal yang dimintakan uji materil dalam UU itu adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1 dan pasal 32 ayat 3.    
Tags: