Ditjen Pajak kembali meyandera seorang wajib pajak akibat tidak melaksanakan kewajibannya. Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, menyatakan pihaknya telah menjebloskan seorang warga asing, berinisial MMG ke LP Cipinang pada Senin (10/11). MMG adalah Managing Director BUT ITRJ, perusahan yang bergerak di bidang kontrak bagi hasil minyak dan berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Jumlah tunggakannya sebesar Rp 45, 8 miliar, yang merupakan tunggakan pajak tahun 1998 sampai 2001.