Lagi, Wajib Pajak Disandera
Aktual

Lagi, Wajib Pajak Disandera

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Lagi,  Wajib Pajak Disandera
Hukumonline
Ditjen Pajak kembali meyandera seorang wajib pajak akibat tidak melaksanakan kewajibannya.  Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, menyatakan pihaknya telah menjebloskan seorang warga asing, berinisial MMG ke LP Cipinang pada Senin (10/11). MMG adalah Managing Director BUT ITRJ, perusahan yang bergerak di bidang kontrak bagi hasil minyak dan berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Jumlah tunggakannya sebesar Rp 45, 8 miliar, yang merupakan tunggakan pajak tahun 1998 sampai 2001.
Tags: