Panitia Seleksi Tidak akan Katrol Calon Pimpinan KPK
Utama

Panitia Seleksi Tidak akan Katrol Calon Pimpinan KPK

DPR meminta agar jadwal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipercepat. Hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas hasil seleksi. Tapi, Panitia Seleksi keukeuh tidak akan memakai sistem katrol.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Panitia Seleksi Tidak akan Katrol Calon Pimpinan KPK
Hukumonline
Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR, Kamis (13/11) siang, Komisi II meminta agar Panitia Seleksi mempercepat penyampaian nama-nama calon yang lolos seleksi. DPR meminta agar pada 12 Desember, nama-nama  calon yang lolos seleksi telah diserahkan ke DPR.
 
Padahal, dalam jadwal sebelumnya, nama-nama yang lolos baru diserahkan ke  DPR pada 15 Desember. Itu sebabnya Panitia Seleksi berencana untuk menyelesaikan proses seleksi pada 10 Desember. Jadi, ada waktu satu hari bagi presiden untuk menyerahkan pada DPR. "Kalau jadwal itu tidak terpenuhi, saya tidak tahu apakah tugas Panitia Seleksi akan diperpanjang atau tidak,"ujar Romli. 
 
Dalam pertemuan itu, Komisi II juga menyatakan keberatan jika calon yang lolos seleksi cuma lima orang. Sebab sesuai amanat Undang-Undang No. 30/2002, Panitia menyerahkan 10 nama ke DPR untuk kemudian diseleksi menjadi lima orang. Pemikiran DPR ini membawa implikasi pada kemungkinan panitia seleksi harus mengatrol calon-calon tertentu.
 
"Panitia menggunakan seleksi dengan syarat-syarat ketat. Tidak akan ada sistem katrol. Pokoknya diusahakan BS (baik semua)," ujar Romli saat menerima rombongan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) di Departemen Kehakiman, Kamis (13/11) sore.
 
Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional itu mengakui bukan mustahil jumlah 10 orang yang diperintahkan undang-undang tidak terpenuhi. Dari 222 orang yang dinyatakan lolos adminsitrasi --belum termasuk mereka yang dianggap gugur akibat tidak menyerahkan makalah-- belum tentu ada 10 orang yang memenuhi kapabilitas. Oleh karena itu, tidak akan ada pendongkrakan "nilai" atau penurunan standar penilaian.
 
"Kalau dikatrol, akan sangat berbahaya bagi masa depan KPK kelak. Mencampur orang yang benar-benar kredibel dan setengah-setengah kredibilitasnya akan berdampak pada kerja sama tim. Padahal pimpinan KPK kelak harus bisa kerja sama," tutur Romli.
 
Bukan pengacara koruptor
Pada kesempatan yang sama, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyerahkan laporan masyarakat dan hasil investigasi awal yang dilakukan tim beranggotakan sejumlah LSM itu.
 
Menurut Asep Rahmat Fajar, koordinator KPP, bahan yang mereka serahkan ke Panitia Seleksi masih berupa hasil investigasi awal, antara lain berisi pemberitaan tentang calon bersangkutan, pandangan calon yang dituangkan di media serta narasumber yang punya informasi banyak tentang calon tertentu.
 
Selain menyerahkan laporan, Koalisi juga menuntut agar Panitia Seleksi menggunakan parameter yang tegas untuk menggugurkan satu persatu calon yang lolos. Integritas dan kepribadian calon mesti benar-benar diseleksi. KPP mengusulkan agar mereka yang pernah menjadi pengacara koruptor dan pengacara HM Soeharto tidak diloloskan.
 
Demikian pula mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di perusahaan-perusahaan bermasalah atau yang diindikasikan mengandung KKN. Atau mereka yang terlibat mafia, seperti suap menyuap.
 
Namun Romli tidak sepakat atas usulan KPP mengenai batas ancaman penjara lima tahun bagi seorang calon yang akan diloloskan. Menurut Romli, orang yang pernah di penjara satu tahun pun sudah merupakan cacat bagi seorang calon.
Tags: