Aktivis YLBHI Tolak Panggilan Polisi
Aktual

Aktivis YLBHI Tolak Panggilan Polisi

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Aktivis YLBHI Tolak Panggilan Polisi
Hukumonline

Daniel Pandjaitan, Kepala Biro Advokasi YLBHI, menolak panggilan Polres Jakarta Pusat sebagai saksi. Pasalnya, panggilan Polres yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol CH. Patoppoi itu, tidak menyebutkan peristiwa pidana yang menyebabkan Daniel dipanggil sebagai saksi. Dalam surat panggilan, polisi hanya menyebutkan adanya pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum (pasal 207 KUHP). Daniel menduga, kasus itu terkait dengan kedatangan seorang pengacara dari Bandung, beberapa waktu yang lalu, yang meminta bantuan YLBHI terhadap pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap kliennya. Saat itu, pengacara tersebut dan kliennya membentangkan spanduk bertuliskan, "Jaksa Maling Teriak Maling" di halaman YLBHI.

Tags: