Terkait Profesinya Sebagai Advokat, Daniel Tolak Panggilan Polisi
Utama

Terkait Profesinya Sebagai Advokat, Daniel Tolak Panggilan Polisi

Daniel Pandjaitan, salah seorang pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan menolak panggilan Polres Jakarta Pusat untuk menjadi saksi. Pasalnya, pemanggilan dirinya terkait dengan kapasitasnya sebagai advokat pada kasus yang sedang ia bela.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Terkait Profesinya Sebagai Advokat, Daniel Tolak Panggilan Polisi
Hukumonline

 

Berlanjut dari kasus itu, pihak Polres Jakarta Pusat memproses laporan jaksa yang merasa institusinya dihina itu ke Polres Jakarta Pusat. Hal ini terlihat dari surat pemanggilan Polisi yang menyebutkan Daniel dipanggil sebagai saksi atas terjadi dugaan tidak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum (Pasal 207 KUHP).

 

Lapor ke KKAI

Atas penolakannya sebagai saksi tersebut, Daniel sudah melaporkan hal itu kepada Koordinator Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Menurut Daniel, langkah ini ia tempuh agar organisasi profesi advokat melakukan perlindungan terhadap dirinya yang berprofesi sebagai advokat.

 

Bahkan, Daniel berujar, kalau dirinya memenuhi panggilan Polisi maka ia bisa terjerat Pasal 322 KUHP. Dalam pasal itu jelas disebutkan tentang kewajiban jabatan menyimpan rahasia. Hal ini terkait dengan Pasal 5 UU No. 18 tahun 2003, dimana seorang advokat yang nota bene adalah penegak hukum wajib menyimpan rahasia karena jabatannya.

 

Apalagi, lanjut Daniel, dirinya saat ini sudah menjadi kuasa hukum dari klien yang kemungkinan dituding polisi sebagai pelaku kejahatan terhadap kekuasaan umum (Kejaksaan). Kena pidana kalau saya jadi saksi, cetusnya.   

 

Dalam keterangan persnya, Daniel juga menyebutkan beberapa pasal dalam UU Advokat yang menerangkan bahwa dirinya selaku advokat mempunyai kewajiban hukum dan tidak bisa dijadikan saksi terkait dengan kasus yang sedang dibelanya. Misalnya saja Pasal 18 ayat 2 jo Pasal 19  UU Advokat.

 

Pasal-pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien oleh pihak yang berwenang ataupun masyarakat. Advokat memiliki kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya.

 

Selain itu, dalam UU Advokat juga diatur bahwa profesi advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik.

Sebagai salah seorang staf YLBHI saya mempunyai kewajiban untuk membela klien dan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diperoleh dari klien, papar Daniel dalam jumpa persnya di Jakarta (14/11).

 

Selain menolak panggilan Polisi karena diduga terkait dengan kapasitasnya sebagai advokat, Daniel juga menilai bahwa surat panggilan Polres Jakarta Pusat tidak jelas menyebutkan dalam perkara apa dirinya dipanggil sebagai saksi, kecuali terkait dengan kejahatan terhadap kekuasaan umum.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan hukumonline, pemanggilan Daniel sebagai saksi oleh Polres Jakarta Pusat terkait dengan peristiwa yang terjadi di halaman YLBHI. Dimana ketika itu YLBHI kedatangan klien dari Bandung yang merasa diperas oknum Jaksa.

 

Kedatangan klien YLBHI dari Bandung inilah yang kemudian memicu terjadinya ketegangan antara klien YLBHI yang merasa diperas oknum jaksa dengan seorang jaksa yang kebetulan lewat dekat kantor YLBHI. Pasalnya, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan : Jaksa Maling Teriak Maling.

Halaman Selanjutnya:
Tags: