Kasus KKN Soeharto Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Berita

Kasus KKN Soeharto Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta, Hukumonline. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam keterangannya kepada wartawan pada 14 Juli 2000 di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan bahwa akan segera dilakukan langkah-langkah penyitaan terhadap aset-aset Soeharto yang dinilai merugikan negara.

Oleh:
Tri Hartanto/Ap
Bacaan 2 Menit
Kasus KKN Soeharto Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Hukumonline
Marzuki menegaskan juga bahwa penyitaan yang akan dilakukan kemungkinan berupa penyitaan gedung-gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyitaan terhadap rekening yang dimiliki Soeharto. "Mengenai berapa jumlah kerugian negara, saat ini masih dalam tahap penghitungan", ujar Marzuki.

Menurut pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dikenakan penyitaan antara lain adalah benda atau tagihan terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Marzuki mengakui pandangan publik yang menilai rendah penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung. Pandangan publik yang demikian disebabkan oleh pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh tim penasehat hukum Soeharto. Namun Marzuki menegaskan bahwa secara formil penyuidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan Soeharto yang dilakukan oleh tim dokter dari RSCM, Marzuki mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menerima hasil komprehensif tentang kesehatan Soeharto dari tim dokter RSCM tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan otak di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, antara lain dengan Magnetis Resonance Imaging atau MRI dan CT scan mendukung pemeriksaan sebelumnya. hasilnya memang terdapat brain damage (avacia) pada Soeharto.

Namun Marzuki menegaskan bahwa samapai saat terakhir ini, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Soeharto tidak mengalami rintangan apapun. "Tidak hal-hal luar biasa yang terjadi yang menghambat jalannya pemeriksaan," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, pernyataan-pernyataan terhadap hasil pemeriksaan itu sudah sering disampaikan. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan pemberkasan kasus Soeharto yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pada 13 Juli 2000, Soeharto menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung yang terakhir. Dalam pemeriksaan itu, Soeharto menjawab pertanyaan Penyidik dengan jawaban tidak tahu, tidak ingat, atau tanyakan saja kepada pengurus. Ini merupakan pemeriksaan terakhir terhadap Soeharto. Proses pemberkasan perkara diharapkan selesai pada akhir Juli 2000 ini.

Marzuki menjelaskan, kesaksian-kesaksian dan keterangan Soeharto itulah yang menentukan dalam proses penyidikan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang akan dilimpahkan ke Pengadilan. "Pelimpahan kasus Soeharto ke pengadilan, bukan berarti Kejaksaan Agung lepas tangan terhadap kasus KKN Soeharto," kata Marzuki.

Dengan akan dilimpahkannya berkas perkara kasus KKN Soeharto dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan, berarti kasus KKN Soeharto akan melangkah ke tahap berikutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu tahap penuntutan. Sesuai dengan pasal 13 KUHAP, penuntutan dilakukan oleh Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Tags: