Rapat kabinet terbatas di Istana Negara pada Senin (17/11) memutuskan untuk mengakhiri masa tugas BPPN pada 27 Februari 2004. Tenggat waktu tersebut sesuai dengan jatah hidup BPPN yang ditetapkan pada PP pembentukannya, yaitu selama lima tahun sejak 1999 lalu. Sebenarnya tersedia dua opsi dalam rapat tersebut, yaitu membubarkan BPPN atau meneruskannya. Namun sebagian besar anggota rapat memilih membubarkannya. Untuk mengelola sisa aset BPPN, pemerintah berencana membentuk lembaga penjamin simpanan.