Tommy Soeharto Batal Beri Kesaksian
Aktual

Tommy Soeharto Batal Beri Kesaksian

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Tommy Soeharto Batal Beri Kesaksian
Hukumonline
PN Jakarta Pusat menunda persidangan kasus penipuan senilai Rp15 miliar yang menyeret KH Abdullah Sidiq Muin sebagai terdakwa. Saksi pelapor, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), ternyata tidak bisa datang untuk memberikan kesaksiannya. JPU Yunan Harjaka mengatakan bahwa ketidakdatangan Tommy disebabkan sulitnya prosedur menghadirkan saksi pelapor (Tommy) yang saat ini masih berstatus narapidana pada LP Batu, Nusakambangan. Peridangan itu sendiri akan dilanjutkan pada 16 Desember 2003.
Tags: