Pengadilan Tinggi (PT) Bali menolak upaya hukum banding yang diajukan terpidana kasus bom Bali, Imam Samudra. Dalam amar putusannya, PT Bali menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Den Pasar yang memvonis Imam Samudra dengan hukuman mati. Sebelumnya, PT Bali juga menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh terpidana mati kasus yang sama, Amrozi.