Gugatan Texmaco: Tempo Ditolak, Kompas Dicabut
Utama

Gugatan Texmaco: Tempo Ditolak, Kompas Dicabut

Hasil yang berbeda diperoleh Texmaco dari dua gugatan yang dilayangkan perusahaan Marimutu Sinivasan itu terhadap dua media ke pengadilan. Gugatan terhadap Tempo ditolak majelis hakim, sementara gugatan terhadap Kompas dicabut karena telah tercapai perdamaian.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Gugatan Texmaco: <i>Tempo</i> Ditolak, <i>Kompas</i> Dicabut
Hukumonline

 

Namun demikian, sikap berbeda ditunjukkan oleh penggugat. Tim kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara OC Kaligis langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

 

Menariknya, salah satu pertimbangan majelis hakim menolak gugatan adalah karena belum digunakannya mekanisme hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Majelis juga menolak gugatan karena ketidakjelasan siapa yang menggugat. Dalam gugatan, tidak jelas Texmaco mana yang dirugikan. Padahal ada banyak perusahaan yang menggunakan bendera Texmaco. Majelis menganggap gugatan kabur dan tidak jelas.

 

Gugatan Texmaco terhadap Tempo didaftarkan pada 26 Mei lalu. Pihak penggugat berdalih bahwa pemberitaan Tempo mengenai Texmaco sepanjang Desember 1999-Desember 2000 provokatif, menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Pemberitaan tersebut sangat merugikan penggugat, dan oleh karenanya penggugat meminta ganti rugi US$51 juta.

 

Kompas

Pada sidang lain, Texmaco selaku penggugat justru mengambil sikap berbeda. Gugatannya terhadap harian Kompas malah dicabut. Sebagaimana Tempo, Kompas juga digugat akibat pemberitaan yang dinilai merugikan para penggugat (Marimutu Sinivasan dan 18 perusahaannya). Berkas gugatan didaftarkan bersamaan dengan gugatan terhadap Tempo.

 

Tetapi, sewaktu persidangan memasuki tahap pembacaan putusan, pihak Texmaco menyatakan mencabut gugatan. Permohonan pencabutan disampaikan langsung Rico Pandeirot, salah seorang pengacara Texmaco. Dia menjelaskan, pencabutan gugatan terkait dengan adanya surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

 

Amir Syamsudin sempat meminta penjelasan mengenai isi surat perjanjian dimaksud. Dari isi surat tertanggal 14 November 2003 itu terungkap bahwa kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Texmaco mencabut gugatan tanpa syarat. Akhirnya kuasa hukum Kompas menerima dan tidak keberatan atas pencabutan gugatan.

 

Belum jelas apa yang melatarbelakangi terjadinya perdamaian di saat perkara sudah hampir memasuki tahap putusan. Berdasarkan penjelasan Farida Sulistyani, pengacara Texmaco, perjanjian perdamaian dibuat antara manajemen kedua pihak tanpa didampingi penasehat hukum. Amir Syamsudin pun membantah kalau ada deal di belakang layar antara kliennya dengan Texmaco. 

Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim pimpinan Silvester Djuma menolak gugatan 18 perusahaan di bawah group Texmaco terhadap Tempo terkait pemberitaan majalah itu.

 

Tentu saja, putusan itu disambut gembira pihak tergugat. Menurut Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi majalah Tempo, putusan ini mendorong pihaknya atau media mana pun untuk tidak lagi khawatir menulis dan memberitakan penggunaan uang publik. "Majelis hakim telah berani membela kebebasan pers," ujar Bambang Harymurti.

 

Ungkapan senada disampaikan Hinca IP Panjaitan, anggota Dewan Pers yang membidangi hukum dan perundang-undangan. Menurutnya, meskipun bukan sesuatu yang luar biasa, toh putusan hakim menggembirakan. Ia juga memuji putusan hakim. "Hakim telah menggunakan Undang-Undang Pers dengan baik, pas dan tak kurang," katanya, saat diwawancarai hukumonline via telepon.

Tags: