Pembobolan BNI Mulai Meluas ke Perkara Hukum Lain
Utama

Pembobolan BNI Mulai Meluas ke Perkara Hukum Lain

PT Hikmat Makna Aksara, penerbit majalah Trust, media yang pertama mengungkap kasus pembobolan itu, harus menghadapi gugatan dari John Hamenda. Gugatan Edy Santosa dan Wiranto menyusul?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Pembobolan BNI Mulai Meluas ke Perkara Hukum Lain
Hukumonline

Rico Pandeirot, pengacara John, mengakui bahwa kliennya sempat dimintai konfirmasi. Tetapi tulisan Trust dianggap tidak memuat penjelasan John secara berimbang. "Tidak berimbanglah buat kami," kata Rico kepada hukumonline. Tidak tanggung-tanggung, para tergugat diminta untuk membayar ganti rugi 2,22 triliun, plus US$111,5 juta.

Perkara lain menyusul

Selain gugatan terhadap BNI dan Trust, perkara lain tampaknya akan segera menyusul. Edi Santosa, salah seorang tersangka pembobolan, sudah mengungkapkan rencananya menggugat BNI dan beberapa petugas bank plat merah itu. Rencana itu sudah diungkapkan secara terbuka oleh Herman Kadir, pengacara Edi.

Rencana gugatan itu terkait dengan ‘perampasan' uang milik Edi oleh petugas BNI. Padahal, uang itu sengaja dititipkan Edi untuk biaya keluarganya selama ia ditahan kepolisian.

Di tengah rencana menggugat BNI, eh Edi dan pengacaranya malah dilaporkan ke polisi. Sang pelapor tidak lain adalah Wiranto, mantan Panglima ABRI. Itu bermula dari keterangan Herman, mengutip pengakuan tertulis Edi, bahwa Wiranto dan Adrian Woworuntu, tersangka pembobol BNI lainnya, sempat bertemu dengan Edi di kawasan Kemang. Keterangan itu makin menyebar seolah-oleh Wiranto ikut menikmati dana BNI tersebut. Tentu saja, Wiranto membantah keras tudingan tersebut.

Benar atau tidak, tampaknya gugatan Edi Santosa dan laporan Wiranto ke polisi bakal terus bergulir mengikuti kasus-kasus lain yang muncul di sekitar pembobolan BNI. Uniknya, perkara semacam ini bisa jadi akan ke meja hijau lebih dahulu dibanding kasus pembobolan BNI itu sendiri. Asal jangan sampai substansi pembobolannya terlupakan, gara-gara banyaknya rembesan kasus atau gugat menggugat.

Skandal pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun terus menggelinding ibarat bola salju. Saat polisi sibuk menyidik para tersangka, perkara hukum lain malah muncul. Salah satunya adalah gugatan terhadap perusahaan penerbit dan Pemimpin Redaksi majalah Trust.

Senin (17/11) lalu misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seyogianya mulai menyidangkan gugatan yang diajukan oleh John Hamenda dan PT Petindo Perkasa terhadap BNI, PT Hikmat Makna Aksara dan Pemimpin Redaksi majalah Trust Bambang Aji Setiady. Tapi urung berlangsung karena para tergugat belum siap. Gugatan yang dikuasakan John kepada kantor pengacara OC Kaligis & Asossociates itu didaftarkan sejak 15 Oktober lalu.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, gugatan itu terkait dengan tulisan yang diturunkan Trust pada edisi 52, 1-7 Oktober 2003. Tulisan bertajuk "Aliran Dana Pembobolan BNI Terungkap" itu menyebut-nyebut nama John Hamenda.

Nah, berita itulah yang dinilai penggugat tidak benar. Penggugat mengaku tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan BNI, dalam konteks sebagai penerima kredit dalam transaksi dimaksud. Pemuatan judul dan pemberitaan tersebut dinilai penggugat sebagai suatu perbuatan melawan hukum.

Judul berita "Aliran Dana Pembobolan BNI Terungkap", terutama laporan utama berjudul "Komplotan pembobol BNI" dengan mencantumkan nama penggugat dinilai telah menimbulkan kerugian. Baik bagi John Hamenda sebagai pengusaha maupun PT Petindo Perkasa sebagai perusahaan yang masih mempunyai reputasi baik.

Tags: