Advokat Todung Mulya Menyatakan Belum Tertarik jadi Caleg PDI-P
Utama

Advokat Todung Mulya Menyatakan Belum Tertarik jadi Caleg PDI-P

Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan terkejut saat pertama kali mengetahui bahwa nama menjadi salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Padahal, ia sama sekali belum pernah dihubungi pihak PDI-P mengenai pencalonannya tersebut.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Advokat Todung Mulya Menyatakan Belum Tertarik jadi Caleg PDI-P
Hukumonline

 

Putusan resmi

Menurut penjelasan dari pihak PDI-P, tutur Todung, pencalonan dirinya sebagai anggota caleg bukan hasil keputusan resmi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri. "Itu keputusan yang diambil dari bawah karena aspirasi yang datang dari masyarakat pemilih PDI-P," ucap Todung.

 

Meski ia menghormati aspirasi dari massa pemilih PDI-P yang mencalonkan dirinya, namun menurut Todung pihak PDI-P tidak menghormati tata krama politik saat mengumumkan pencalonan dirinya kepada media massa. Tata krama politik yang ia maksud yaitu menghubungi pihak yang dicalonkan terlebih dahulu sebelum mengumumkannya ke media massa.

 

Sementara itu, dalam pernyataan persnya Cetro dan ICW melihat indikasi bahwa proses pencalonan anggota caleg yang saat ini dimulai sejumlah parpol tidak demokratis. Kecurigaan tersebut ditunjukkan dengan masih dominannya faktor uang 'sumbangan' dalam penentuan caleg di internal masing-masing parpol.

 

Direktur Cetro Smita Notosusanto mengatakan, sejumlah parpol menerapkan praktek 'sumbangan' yang harus diberikan oleh calon anggota legislatif kepada parpol sebelum dicalonkan. Praktek semacam itu, ucapnya, mendiskriminasikan mereka yang tidak mampu secara finansial yang pada umumnya adalah perempuan.

 

Karena itulah Smita mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang melarang praktek 'sumbangan' dari caleg kepada perpol tersebut. "KPU secara tegas harus bikin aturan bahwa tidak boleh ada uang sebelum pencalonan. Partai politik tidak boleh meminta sumbangan, bahkan untuk uang ganti formulir pun. Meski Undang-undang Pemilu tidak mengatur, tapi aturan KPU bisa," katanya.

 

Vote buying

Teten Masduki dari ICW mengatakan bahwa sekarang ini parpol banyak yang meninggalkan jurus vote buying dalam proses penentuan caleg. Kini, tambahnya, parpol mulai menerapkan jurus candidacy buying yang telah ditunjukkan dengan kunjungan pimpinan sejumlah parpol ke kyai-kyai atau tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai banyak massa.

 

"Mereka mengunjungi para kyai, tokoh masyarakat. Sebab, vote buying kan hampir tidak mungkin untuk 200 juta (penduduk). Nah, kalau dulu lima ratus orang anggota dewan kan mudah. Sekarang mungkin lebih sedikit lagi, ada beberapa kyai yang akan dibeli quote and quote," ucap Teten.

 

Selain itu, Teten juga menilai bahwa dengan karena sistem seperti itu maka bukan lagi kredibilitas atau integritas moral, namun jumlah setoran dari caleg yang bersangkutan. "Kalau sistemnya seperti itu, menurut saya, maka perubahan sistem pemilu ke langsung itu tidak banyak gunanya karena sistemnya masih menggunakan uang di dalam internal partainya," tegas Teten.

Todung yang juga Dewan Pendiri Center for Electoral Reform (Cetro) mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu pengurus DPP PDI-P Pramono Anung mengenai pencalonannya tersebut setelah namanya muncul di sejumlah media massa. Todung menegaskan bahwa sejauh ini ia belum mempunyai keputusan politik apapun untuk masuk partai politik.

 

"Di dalam posisi saya yang sekarang ini diberitakan di mass media sebagai caleg dari PDI-P, saya harus mengatakan bahwa sampai hari ini saya masih duduk sebagai anggota dewan pendiri Cetro. Dan, sebagai anggota dewan pendiri Cetro, itu semua harus non partisan tidak boleh satu pun yang duduk sebagai anggota parpol," ucap Todung saat konferensi pers mengenai proses pencalonan anggota caleg di kantor Cetro, pada Jumat (21/11).

 

Todung juga mengingatkan pihak PDI-P, agar menghormati tata krama politik terkait dengan pencalonan seseorang menjadi caleg suatu parpol. "Saya hanya wanti-wanti mbok parpol ini memperhatikan tata krama politik dalam mencalonkan siapa pun menjadi caleg. Jadi tidak main comot begitu saja sehingga orang terkejut pagi-pagi membaca di mass media namanya muncul di mass media," ujarnya.

 

Todung menyatakan prihatin banyak parpol yang mengabaikan tata krama politik menyangkut pencalonan seseorang menjadi caleg. "Fatsoen politik ini semakin tidak dihargai oleh parpol. Hanya for the sake untuk memenangkan pemilu atau memperbaiki citra," tegasnya.

Tags: