Suku Bunga untuk Program Penjaminan
Aktual

Suku Bunga untuk Program Penjaminan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Suku Bunga untuk Program Penjaminan
Hukumonline
Bank Indonesia menetapkan batas maksimum suku bunga untuk simpanan pihak ketiga tertinggi sebesar 6,88 persen untuk mata uang rupiah dan 1,12 persen untuk mata uang dolar AS. Prosentase batas maksimum itu memang berbeda-besa sesuai dengan jangka waktu penyimpanan, antara 1 hingga 24 bulan. Sejauh ini Bank Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah peraturan tentang penjaminan atas simpanan pihak ketiga. yaitu SK Dir BI No. 31 Tahun 1998 tentang Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank; Peraturan BI Mo. 3/2001 tentang perubahan SK No. 31 tadi, serta Surat Edaran No. 5/25DPNP/2003 tentang Penetapan Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah.
Tags: