Tanpa banyak diketahui publik, Pengadilan Tinggi Jakarta rupanya telah menyelesaikan perkara banding dan menghukum pimpinan pondok pesantren Ngruki Ustad Abu Bakar Ba'asyir tiga tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah satu tahun dari hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat. Menurut majelis hakim tinggi yang dipimpin Hasan Basri Pase, pada 10 November lalu, Ba'asyir tidak terbukti melakukan tindakan makar. Yang terbukti hanya pemalsuan surat dan pelanggaran keimigrasian. Atas putusan tersebut Kejaksaan Agung bertekad melakukan kasasi. "Kami tidak terima putusan itu. Jaksa kan menuntut 15 tahun," kata Kemas Yahya Rahman, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, memberi alasan kasasi tersebut.