Pengadilan Nyatakan Penawaran dan Lelang Gedung ASPAC Sah
Berita

Pengadilan Nyatakan Penawaran dan Lelang Gedung ASPAC Sah

Sempat heboh karena majelis hakim meletakkan sita jaminan atas asset negara tanpa izin Mahkamah Agung. Tetapi akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan BPPN sebagai pemilik sah Gedung Aspac yang terletak di Jalan Rasuna Said Kuningan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Nyatakan Penawaran dan Lelang Gedung ASPAC Sah
Hukumonline

MBG juga beralasan bahwa proses balik nama dan perjanjian kerjasama pengelolaan gedung yang dibuat Bank Aspac tidak sah karena belum mendapat izin instansi terkait. Dalam gugatannya, MBG menilai manajemen Bank Aspac telah melakukan perbuatan melawan hukum.  Lantaran proses awal sudah cacat, maka pelelangan yang dilakukan oleh BPPN pun tidak sah.

Tetapi, itu tadi, majelis hakim menolak argumen MBG.  Pengadilan menganggap proses yang dilakukan BPPN sudah sah. Bukan hanya itu, majelis juga mengabulkan gugatan rekonpensi dari BPPN.

Cabut sita jaminan

Tanda-tanda kemenangan BPPN sebenarnya sudah mulai tampak dua hari sebelum putusan. Melalui sebuah penetapan tertanggal 17 November 2003, majelis hakim mencabut dan mengangkat sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa. 

Sebagaimana diketahui, penetapan sita terhadap Gedung Aspac sempat menimbulkan perdebatan, bahkan kecaman terhadap majelis hakim. Bukan hanya Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang bersuara, tetapi juga Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Djakti. Alasannya, sita yang diletakkan PN Jakarta Selatan bertentangan dengan Surat Edaran MA No. 2 Tahun 2003. Berdasarkan Surat Edaran ini, aset Negara dilarang untuk diletakkan sita jaminan. Lagipula MA sudah menyatakan bahwa aset BPPN merupakan aset milik Negara.

Kronologis

Inilah kronologis singkat sengketa kepemilikan Gedung Aspac Kuningan:

  • 11 Januari 1998. Gedung Aspac dijaminkan kepada BI atas fasilitas BLBI berupa Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Atas dasar ini maka terbitlah Sertifikat Hak Tanggungan No. 472/3 April 1998;
  • 14 Februari 1998. Direksi BI mengeluarkan Surat Keputusan No. 30/230/Kep/Dir yang antara lain memasukkan Bank Aspac ke dalam program BPPN;
  • 28 Desember 1998. Bank Aspac memberitahukan kepada MBG bahwa pemasukan (inbreng) tanah dan bangunan yang telah dilakukan ternyata tidak mendapat persetujuan dari BI;
  • 11 Januari 1999. MBG mengirim surat ke Bank Aspac untuk membatalkan inbreng, disusul surat senada pada 24 Febriari 2000
  • 22 Februari 1999. Dibuat Akte Penyerahan dan Pengalihan Hak (cessie). Dengan demikian, pengelolaan Gedung Aspec beralih dari BI kepada BPPN selaku pemegang jaminan hak tanggungan;
  • 14 Juli 2003. BPPN mengumumkan Program Penjualan Aset Properti Tahap III, dimana salah satunya adalah gedung dan tanah bekas Bank Aspac di Jalan Rasuna Said Kuningan;
  • 6 Agustus 2003. MBG mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 413/Pdt.G/2003
  • 21 Agustus 2003. BPPN mengeluarkan penetapan pemenang lelang Gedung Aspac. Pada tanggal yang sama PN Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan ke Gedung Aspac atas permohonan penggugat. Reaksi kerasa dating dari MA dan Menko Perekonomian;
Upaya PT Mitra Bangun Griya (MBG) mempersoalkan status kepemilikan Gedung Aspac untuk sementara kandas. Pada 20 November lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan dipimpin I Wayan Rena memutuskan  untuk menolak gugatan MBG sekaligus mengabulkan gugatan rekonpensi dari tergugat untuk sebagian. Dengan demikian tindakan BPPN menawarkan dan melelang Gedung Aspac dinyatakan sah oleh pengadilan.

Dalam amarnya majelis hakim menyatakan sah sejumlah dokumen yang selama ini dipakai BPPN untuk mendukung proses penawaran dan lelang Gedung Aspac. Antara lain sertifikat HGB No. 899 dan No. 1353/Kuningan Timur dan balik namanya, akta notaries No. 821, perjanjian kerjasama pengelolaan gedung 1998 dan cessie tertanggal 22 Februari 1999.

Gugatan MBG bermula dari pengumuman BPPN melalui Program Penjualan Aset Properti tahap tiga (PPAP III) pada 14 Juli lalu. Salah satu yang ditawarkan dan akan dijual adalah Gedung Aspac, dengan kalkulasi nilai sekitar Rp200 miliar. BPPN melelang gedung tersebut karena Bank Aspac masuk dalam program Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Melelang Gedung Aspac merupakan salah satu cara untuk melunasi utang bank tersebut.

Rupanya MBG tidak terima. Melalui kantor advokat Ludwig Samosir & Associates, MBG menggugat Bank Aspac (BBKU), Bank Indonesia, BPPN, dan notaris Ny BRAY Mahyastoeti Notonagoro serta notaries pengganti Suci Amatul Qudus. MBG beralasan bahwa aset yang dilelang  berupa gedung dan tanah di kawasan Kuningan itu adalah miliknya. Sebab, perjanjian pemasukan (inbreng) tanah dan bangunan milik MBG ke dalam aset Bank Aspac pada 30 Desember 1997 dinilai tidak sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: