DPR memutuskan untuk membentuk tim perwakilan untuk mewakili lembaga negara tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Anggota tim berasal dari komisi yang membidangi masalah hukum dan HAM, ditambah pimpinan dan anggota Badan Legislatif serta Pansus atau Komisi yang membahas undang-undang yang menjadi obyek perkara di persidangan Mahkamah Konstitusi.