Lima terdakwa yang diduga terlibat penyerangan kantor PDI Jalan Diponegoro atau yang lazim disebut kasus 27 Juli masing-masing hanya dituntut enam bulan penjara. Jaksa M. Manik dalam requisitornya menyatakan bahwa kelima terdakwa, Budi Purnama, Suharto, M. Tanjung, Jonathan Marpaung dan Rahimi Ilyas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang (170 jo 55 KUHP). Tuntutan jaksa mengundang kecaman dari sejumlah korban tragedi tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa aktor intelektual di balik kasus itu tidak diseret jaksa ke pengadilan.