13 Parpol akan Gugat Keputusan KPU Melalui MK
Aktual

13 Parpol akan Gugat Keputusan KPU Melalui MK

Oleh:
Bacaan 2 Menit
13 Parpol akan Gugat Keputusan KPU Melalui MK
Hukumonline
13 Partai Politik yang gagal menjadi kontestan Pemilu 2004 lantaran tidak lulus verifikasi, berencana mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Gugatan tersebut diajukan lantaran mereka merasa hak politik mereka dilanggar oleh KPU. Ke-13 partai mengajukan gugatan diantaranya: Partai Reformasi, Partai Amanah Sejahtera, Partai Demokrat Bersatu, Partai Kongres Pekerja Indonesia, dan Partai Bhinneka Indonesia.
Tags: