Di PN Jakarta Pusat, Jaksa Dikejar-Kejar Massa Pelaut
Berita

Di PN Jakarta Pusat, Jaksa Dikejar-Kejar Massa Pelaut

Permintaan mereka ditolak, massa mengejar jaksa M. Manik usai persidangan. Ia terpaksa diamankan petugas pengadilan. Apa masalahnya?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Di PN Jakarta Pusat, Jaksa Dikejar-Kejar Massa Pelaut
Hukumonline

 

 

Dalam sidang Senin siang, tim penasehat hukum terdakwa dari kantor pengacara Moh.Syafiq & Partners, membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. Usai membacakan eksepsi, majelis hakim menanyakan apakah jaksa sudah siap dengan jawaban. Jaksa M. Manik meminta waktu selama seminggu.

 

Jawaban Manik membuat pengunjung sidang, yang sebagian besar diduga pendukung ketua KPI terpilih, gaduh. Mereka meminta agar jaksa memberikan dan membacakan jawaban pada hari ini juga. Manik tidak menyanggupi. Majelis hakim pun sudah mencoba memberi pengertian. Tetapi pengunjung tetap tidak terima. Akhirnya, majelis hakim sepakat mengundurkan sidang selama seminggu.

 

Tampaknya inilah yang membuat pengunjung marah. Begitu Manik keluar ruang sidang, ia langsung dikejar massa. Kebetulan, sebagian anggota KPI menggelar demonstrasi di luar. Mereka berteriak-teriak sambil menuding Manik telah menerima suap dari ketua lama KPI. Beruntung, aparat cepat tanggap, dan dengan sigap mengamankan M. Manik.

 

Munaslub KPI

Dalam surat dakwaan-nya, jaksa menyatakan bahwa Hanafi dan kelima terdakwa lain secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan melawan hak memaksa masuk ke gedung KPI di Jl. Cikini Raya no. 58AABB, Menteng, Jakarta Pusat. Kejadian itu berlangsung pada 12 April 2001. Para terdakwa, urai jaksa, tidak mau meninggalkan gedung meskipun sudah diminta ketua KPI (lama) Iskandar B. Hahude.

 

Hanafi masuk ke gedung KPI setelah terpilih menjadi ketua KPI baru hasil Munas Luar Biasa pada 7-9 April 2001 di Hotel Cempaka, Jakarta. Menurut jaksa, Munaslub itu tidak sah karena tidak dihadiri 2/3 dari seluruh anggota KPI. Dalam siaran persnya, Moh. Syafiq & Partners menyatakan bahwa Munaslub dilaksanakan karena Munas V KPI di Malino Sulawesi Selatan deadlock. Disamping itu, tidak ada pertanggungjawaban yang transparan dari pengurus KPI. Lagipula, banyak pengurus KPI di bawah pimpinan Iskandar B. Ilahude yang bukan pelaut.

 

Syafiq juga membantah kalau Munaslub itu tidak representatif. Munaslub diklaim mendapat dukungan mayoritas organisasi para pelaut itu. Oleh karenanya, terpilihnya Hanafi adalah sah. Tindakan memasuki kantor yang dilakukan hanafi Cs dinilai sah begitu ia terpilih sebagai pengurus pusat KPI dalam Munaslub.

 

Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang Senin (15/12) ini, Syafiq meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa error in persona dan batal demi hukum.

Kejadian memalukan itu terjadi di PN Jakarta Pusat, Senin siang (15/12). Usai persidangan, puluhan orang mengejar-ngejar Manik mulai dari lantai tiga gedung PN yang terletak di Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat itu hingga ke lantai satu. Petugas pengadilan terpaksa mengamankan jaksa dari Kejari Jakarta Pusat itu.

 

Peristiwa itu memang tidak sampai menyebabkan luka pada tubuh M. Manik. Tetapi akibat suara gaduh, sidang yang sedang berlangsung jadi terganggu. Pengunjung berlarian ke luar ingin menyaksikan apa yang sedang terjadi.

 

Insiden bermula dari sidang perkara pidana pengambilalihan kantor Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan register No. 1818/Pid.B/2003. Ini terkait dengan silang sengketa kepengurusan KPI. Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Hanafi Rustandi, ketua KPI terpilih, dengan lima orang pengurus lain. Mereka didakwa melanggar pasal 167 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal 167 ayat (1) KUHP

Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Halaman Selanjutnya:
Tags: