Perubahan Undang-undang MA akan Diputus Melalui Voting
Aktual

Perubahan Undang-undang MA akan Diputus Melalui Voting

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Perubahan Undang-undang MA akan Diputus Melalui Voting
Hukumonline
DPR dan pemerintah tak kunjung menyepakati rumusan Pasal 5 perubahan Undang-undang Mahkamah Agung mengenai jabatan wakil ketua MA. Meski telah melalui lobi penjang, tetap tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang menginginkan wakil ketua MA terdiri dari 4 orang seperti usulan pemerintah dan tujuh fraksi di DPR, atau dua orang wakil ketua seperti diusulkan fraksi PDI P dan Golkar. Pasal tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang pada Kamis besok. 
Tags: