Abu Bakar Ba'asyir hari ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilam Tinggi. Sebelumnya, Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti ikut serta dalam makar untuk menggulingkan pemerintah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.