SK Tarif Parkir Baru
Aktual

SK Tarif Parkir Baru

Oleh:
Bacaan 2 Menit
SK Tarif Parkir Baru
Hukumonline
Lama tak dikritisi, pengelola gedung hampir pasti menaikkan tarif parkir. Kenaikan itu bukan tanpa dasar. Sebab, tanpa banyak diketahui publik ternyata Gubernur Sutiyoso sudah menandatangani tarif parkir baru lewat SK No. 98 Tahun 2003 yang ditandatangani 5 Desember lalu. Sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan di kabarkan bakal menetapkan tarif Rp2400 untuk jam pertama, dan mulai berlaku pada 22 Desember mendatang. Berdasarkan salinan lampiran SK yang diperoleh hukumonline, untuk motor tetap dikenakan parkir Rp500.
Tags: