Prakarsa Jakarta Bubar, Pusat Mediasi Nasional Belum Ada Kasus Masuk
Berita

Prakarsa Jakarta Bubar, Pusat Mediasi Nasional Belum Ada Kasus Masuk

Sejak diresmikan September lalu, Pusat Mediasi Nasional belum menerima satupun perkara. Belum tentu sisa restrukturisasi yang belum selesai di Prakarsa Jakarta otomatis dilanjutkan oleh Pusat Mediasi.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Prakarsa Jakarta Bubar, Pusat Mediasi Nasional Belum Ada Kasus Masuk
Hukumonline

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengenai biaya yang dikenakan untuk satu sengketa  yang diselesaikan di PMN, Denaldy menuturkan, bahwa biaya sengketa ditentukan oleh mediatornya sendiri. Jadi akan ada perbedaan dari tiap-tiap mediator dan tidak ada standarisasi tarif.

 

Kerja PMN yang umurnya baru tiga bulan, sementara ini adalah menyiapkan mediator-mediator yang profesional." Saat ini kita sedang memberikan pelatihan bagi 18 lawyers," ujar Denaldy Mauna, Menurut Denaldy, saat ini PMN telah  memiliki 26 mediator profesional yang terdaftar.

Selesainya tugas The Jakarta Initiative Task Force (JITF), atau yang lebih dikenal dengan Prakarsa Jakarta mudah-mudahan akan menandai kiprah Pusat Mediasi Nasional (PMN). Sebagaimana telah diberitakan, Dorodjaton Kuntjoro Jakti, Menteri Koordinator Perekonomian menutup dan mengakhiri tugas Prakarsa Jakarta (18/12).

 

Prakarsa Jakarta yang di akhir tugasnya dipimpin Bacelius Ruru ini, telah berhasil menyelesaikan 96 restrukturisasi utang bernilai AS$20,5 miliar dan mencoret 53 utang korporasi senilai AS$6,8 miliar. Selanjutnya, data-data utang perusahaan yang ada di Prakarsa Jakarta akan diserahkan ke Arsip Nasional

 

Belum ada kasus

PMN, meski tidak ada kaitannya dengan Prakarsa Jakarta, diharapkan menjadi pilihan bagi pihak-pihak yang proses restrukturisasinya di Prakarsa Jakarta belum selesai. Namun demikian, Denaldy Mauna, Ketua PMN, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima satu pun perkara, termasuk dari Prakarsa Jakarta.

 

Untuk kasus-kasus yang belum terselesaikan di Prakarsa Jakarta ini, Denaldy menjelaskan bahwa penyelesaiannya tergantung pada pihak-pihak yang bersangkutan." Kita hanya memberi opsi kepada mereka apakah mereka mau kasusnya diselesaikan oleh PMN atau tidak" jelas Denaldy kepada hukumonline.

 

Proses mediasi di PMN

Proses Pra Mediasi
-
Para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke PMN
- Para pihak bersama-sama menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya
- Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya.


Proses Mediasi - Negoisasi
- Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal.
- Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa.
- Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah didefinisikan.
- Para pihak bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator.

 

Proses Akhir Mediasi
- Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat.
- Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.

Sumber: situs PMN

 

Tags: