Terhitung hari ini sampai 29 Desember 2003, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Untuk menangani pendaftaran caleg dari 24 Parpol yang dinyatakan sah sebagai kontestan Pemilu 2004 ini, KPU telah membentuk 12 kelompok kerja