Alzier dituntut 10 Bulan Penjara
Aktual

Alzier dituntut 10 Bulan Penjara

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Alzier dituntut 10 Bulan Penjara
Hukumonline

Gubernur Lampung terpilih, M. Alzier Dianis Thabrani dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp4 juta di persidangan di PN Bandarlampung, Senin (22/12). Dalam tuntutannya, JPU RO Siahaan menyatakan Alzier terbukti bersalah dalam kasus penipuan 500 ton pupuk Pusri dan penggunaan gelar sarjana secara tidak sah. Alzier didakwa dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk penggunaan gelar tidak sah.    

Tags: