Remisi Natal dan Tahun Baru
Aktual

Remisi Natal dan Tahun Baru

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Remisi Natal dan Tahun Baru
Hukumonline
Seperti hari raya besar lainnya, dalam perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini Pemerintah memberikan remisi terhadap 5.344 narapidana beragama Kristen dan Katholik dari seluruh Indonesia. Sebanyak 268 napi di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi secara simbolis langsung dipimpin oleh Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra di Lapas Wanita Tangerang (25/12). Dari Lapas ini, tidak kurang dari 30 orang napi yang menerima remisi antara 15 hari sampai 3 bulan. Sementara di tiga Lapas yang ada di DKI Jakarta, 32 orang menerima pengurangan hukuman.
Tags: