Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terdakwa bom Bali Amrozi dan terdakwa kasus korupsi Beddu Amang yang masing-masing divonis hukuman mati dan empat tahun penjara. Putusan kasasi MA ini menguatkan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bali untuk Amrozi dan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Beddu Amang.