MA Tolak Kasasi Amrozy dan Beddu Amang
Aktual

MA Tolak Kasasi Amrozy dan Beddu Amang

Oleh:
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Amrozy dan Beddu Amang
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terdakwa bom Bali Amrozi dan terdakwa kasus korupsi Beddu Amang yang masing-masing divonis hukuman mati dan empat tahun penjara. Putusan kasasi MA ini menguatkan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi  Bali untuk Amrozi dan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Beddu Amang.
Tags: