100 WNA Dilarang Masuk Indonesia
Aktual

100 WNA Dilarang Masuk Indonesia

Oleh:
Bacaan 2 Menit
100 WNA Dilarang Masuk Indonesia
Hukumonline
Bukan hanya urusan pencegahan yang merepotkan kejaksaan, tetapi juga penangkalan. Hingga saat ini tercatat paling tidak 100 orang asing masih masuk daftar penangkalan. Mereka tidak diizinkan masuk Indonesia. Keseratus warga negara asing itu berasal dari negara yang berbeda. Yang paling banyak adalah warga Australia (34 orang), disusul Amerika Serikat (9), Kolombia (8), Prancis (8), Jepang dan Swiss (masing-masing 6). Sementara warga negara Singapura, tempat  yang selama ini nyaman bagi pelarian hukum asal Indonesia, hanya tiga orang yang ditangkal. Sayang, kejaksaan tidak membuka identitas nama-nama yang ditangkal tersebut. 
Tags: