Kejaksaan akan Kembali Limpahkan Berkas Hokiarto ke Pengadilan
Aktual

Kejaksaan akan Kembali Limpahkan Berkas Hokiarto ke Pengadilan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan akan Kembali Limpahkan Berkas Hokiarto ke Pengadilan
Hukumonline
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi ruislag Goro-Bulog dengan terdakwa, Hokiarto, lebih dari setahun lalu (September 2002), kini Kejaksaan berencana akan melimpahkannya lagi berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagaimana dikutip dari detik.com (9/1), Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman mengungkapkan, kejaksaan akan melimpahkan kembali berkas dakwaan Hokiarto ke PN Jakarta Selatan. Saat ini berkas perkara Hokiarto masih dilakukan perbaikan oleh Jaksa Andi Dharmawangsa.
Tags: