MA Tentukan Majelis Kasasi Perkara Baasyir
Aktual

MA Tentukan Majelis Kasasi Perkara Baasyir

Oleh:
Bacaan 2 Menit
MA Tentukan Majelis Kasasi Perkara Baasyir
Hukumonline

Mahkamah Agung pada Rabu (14/01) telah menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara Abu Bakar Baasyir. Majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua MA Bagir Manan dengan anggota Paulus Effendi Lotulung, Muchsin, Parman Suparman, dan Dirwoto. Baasyir divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana makar dan pelanggaran imigrasi. Kejaksaan kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut. Selanjutnya, di tingkat Pengadilan Tinggi vonis Baasyir berkurang menjadi tiga tahun dan tindak pidana makar yang didakwakan atasnya dinyatakan tidak terbukti. Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi itu.

Tags: