KPPU Batalkan Kesepakatan Operator Bus Naikkan Tarif Patas AC
Utama

KPPU Batalkan Kesepakatan Operator Bus Naikkan Tarif Patas AC

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan kesepakatan penyesuaian tarif bis patas AC dari Rp2500 menjadi Rp3300 melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas keputusan KPPU tersebut, para operator bus kota menyatakan keberatan.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
KPPU Batalkan Kesepakatan Operator Bus Naikkan Tarif Patas AC
Hukumonline

Menurut Atin, keputusan penyesuaian tarif bus Patas AC tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPP Organda DKI Jakarta No. Skep-115/DPD/IX/2001 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC wilayah DKI Jakarta tertanggal 5 September 2001.

KPPU sendiri dalam Keputusannya hanya membatalkan kesepakatan penyesuaian tarif. Tapi ketika ditanya mengapa KPPU tidak juga membatalkan surat No. Skep-115/DPD/IX/2001 yang menaikkan harga tarif bus Patas AC, KPPU mengaku itu bukan kewenangannya.

"Ya kewenangan kami hanya sampai di situ (kesepakatan). Sedangkan, soal keputusan yang bertentangan dengan undang-undang, ya kami akan tulis surat ke presiden," papar salah seorang anggota majelis KPPU, Tadjudin Noersaid. 

Tabel: Kekuatan armada sejumlah operator bus

Operator Bus

Jumlah Trayek

Jumlah Armada

PT. Steady Safe

31

306 bus

PT. Mayasari Bakti

42

492 bus

Perum PPD

21

423 bus

PT. Bianglala Metropolitan

6

115 bus

PT. Pahala Kencana

1

10 bus

PT. Aja Putra

1

20

Sumber : DLLAJ

Beda tafsir

Keputusan KPPU membatalkan kesepakatan penyesuaian tarif bus Patas AC, karena KPPU menilai kesepakatan tersebut melanggar Pasal 5 UU No. 5 tahun 1999. Dalam Pasal 5 disebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen.

Dalam Keputusannya, KPPU juga menyatakan bahwa Surat Gubernur No. 2640/-1.811.33 tertanggal 4 September 2001 yang antara lain menyebutkan bahwa penyedia jasa angkutan adalah DPD Organda DKI Jakarta tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat perjanjian yang dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU No. 5 tahun 1999.

"Surat Gubernur ini salah menafsirkan pelaku usaha jasa angkutan sebagai DPD Organda. Padahal, yang namanya pelaku usaha jasa angkutan ya operator bus itu sendiri," tegas Tadjudin.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) PP No. 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan sebenarnya telah ditentukan bahwa penentuan tarif pelayanan tambahan, dalam hal ini bus Patas AC, dilakukan sendiri oleh penyedia jasa.

Dalam putusannya yang dibacakan secara terbuka (14/1), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  menilai kesepakatan penyesuaian kenaikan tarif (price fixing) bus Patas AC yang dilakukan para operator bus Patas AC merupakan kartel yang melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Untuk itu dalam putusannya, majelis KPPU yang diketuai Bambang P. Adiwinoto, dengan anggota masing-masing Muhammad Iqbal dan Tadjudin Noersaid  membatalkan kesepakatan penyesuaian tarif bus kota Patas AC dari Rp2500 menjadi Rp3300 per penumpang.

Para operator bus kota yang hadir dalam pembacaan keputusan KPPU langsung menyatakan keberatannya. "Kami keberatan, dan kami tidak menerima putusan KPPU ini. Dan pihaknya belum akan menurunkan tarif patas AC," papar Atin Sutisna, Direktur Utama PT. Mayasari Bakti.

Selaku terlapor, PT. Mayasari Bakti, bersama dengan enam operator bus kota lainnya yaitu, PT. Steady Safe, Perum PPD, PT. Bianglala Metropolitan, PT. Pahala Kencana dan PT. Aja Putra mengaku kebingungan atas putusan KPPU. Atin menjelaskan bahwa kesepakatan penyesuaian tarif bus Patas AC dibuat para operator berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta  No. 2640/-1.811.33.

Tags: