Dua Tersangka Pembobol BRI Dibebaskan untuk Ditahan Kembali
Aktual

Dua Tersangka Pembobol BRI Dibebaskan untuk Ditahan Kembali

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Dua Tersangka Pembobol BRI Dibebaskan untuk Ditahan Kembali
Hukumonline

Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua tersangka pembobol BRI, Yudi Kartolo dan Hartono, akan dieksekusi pada Kamis (15/01). Putusan preperadilan menyatakan bahwa penahanan kedua orang itu tidak sah, dan keduanya harus dibebaskan. Namun demikian, mereka kemungkinan besar tidak akan bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, aparat kejaksaan akan langsung menangkap keduanya atas dasar surat penahanan baru yang telah dikeluarkan. Sebelumnya, kedua tersangka tersebut mempraperadilankan penahanan mereka karena surat perintah penahanan keduanya hanya ditandatangani oleh jaksa penyidik, bukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

Tags: