Tomy Winata Menang, Tempo Dihukum Bayar AS$ 1 Juta
Utama

Tomy Winata Menang, Tempo Dihukum Bayar AS$ 1 Juta

Untuk kedua kalinya Tempo tersandung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kalah melawan Marimutu Sinivasan, kini gugatan pengusaha Tomy Winata juga dikabulkan.

Oleh:
Mys/CR-1
Bacaan 2 Menit
Tomy Winata Menang, <i>Tempo</i> Dihukum Bayar AS$ 1 Juta
Hukumonline

Sebelumnya, akhir Desember lalu, PN Jakarta Selatan juga menghukum Tempo untuk meminta maaf secara terbuka kepada pada pengusaha Marimutu Sinivasan. Kini, Tempo masih menunggu keputusan atas tiga lagi gugatan yang diajukan Tomy Winata, dua di PN Jakarta Pusat, dan satu di PN Jakarta Timur.

Menurut majelis, ketiga tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, Tomy Winata. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk mewajibkan  Tempo membayar ganti rugi sebesar AS$1 juta. Disamping itu, juga diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari.

Ketiga tergugat juga diperintahkan untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut di delapan koran, enam majalah dan 12 televisi, termasuk televisi internasional (CNN, CNBC dan BBC).

Itu berarti separuh dari gugatan ganti rugi imateriil yang disampaikan penggugat (AS$2 juta) dikabulkan hakim. Sementara gugatan permohonan maaf, hampir seluruhnya dikabulkan. 

"Kami ajukan banding atas putusan itu," ujar Defrizal Djamaris, salah seorang kuasa hukum tergugat, menanggapi keputusan majelis hakim.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud terkait dengan pemberitaan Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul 'Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi'. Dalam berita tersebut Koran Tempo menurunkan tulisan tentang kabar investasi pengusaha Tomy Winata di Sulawesi Tenggara. Investasi itu dihubung-hubungkan dengan lokasi perjudian.

Untungkan Tomy

Tulisan Koran Tempo itulah yang dinilai penggugat mencemarkan nama baik Tomy Winata. Apa yang diberitakan Tempo dinilai penggugat sebagai penghinaan, mencemarkan nama baik dan memfitnah penggugat (1365 dan 1372 KUH Perdata).

Dengan judul berita tersebut, Koran Tempo sendiri sebenarnya sudah menyajikan bantahan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. "Itu aneh, bantahan yang ditulis Tempo seharusnya membuat mereka senang," ujar Darwin Aritonang. Ia juga mempertanyakan kenapa hanya Tempo yang digugat karena berita dengan judul yang sama juga diwartakan oleh media lain seperti Republika dan LKBN Antara.

"Berita itu bersifat bantahan, seharusnya menguntungkan Tomy Winata," tambah Rizal Adi Dharma, kuasa hukum tergugat III dari kantor Maqdir & Mulyadi. Namun dalam berkas gugatannya, Tomy Winata mempersoalkan tulisan yang mengandung kalimat perjudian. Disebutkan bahwa desas-desus tentang kebenaran penggugat akan membuka usaha perjudian tidak didukung fakta atau informasi yang akurat dan benar.

Putusan majelis hakim itu tak urung mendapat kecaman dari kalangan pers. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eddy Suprapto menyebut putusan semacam itu sebagai "upaya pengadilan mengkriminalisasi kebebasan pers". AJI, kata Eddy, pada prinsipnya sepakat untuk menyelesaikan masalah pers lewat pengadilan. Cuma, sangat disayangkan, pengadilan sering mencampakkan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Hukumonline tidak berhasil menghubungi Januardi, kuasa hukum Tomy Winata di perkara ini. Ia tidak merespon saat hukumonline menghubungi telepon genggamnya sore ini (20/01).

Kekalahan Tempo diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan dipimpin Wakil Ketua PN Zoeber Djayadi, Selasa siang (20/01). Dengan putusan tersebut, sebagian gugatan Tomy Winata terhadap Bambang Harymurti (Pemred Koran Tempo), Dedy Kurniawan (wartawan) dan PT Tempo Inti Media Harian (penerbit) dikabulkan majelis hakim. Sebaliknya, gugatan rekonvensi dari Tempo ditolak oleh majelis hakim.
Tags: