Cak Nur Kecam Putusan Kasus Tempo
Aktual

Cak Nur Kecam Putusan Kasus Tempo

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Cak Nur Kecam Putusan Kasus Tempo
Hukumonline
Cendekiawan Nurcholish Madjid yang akrab disapa Cak Nur mengecam keras putusan Majelis PN Jaksel pada perkara gugatan Tomy Winata terhadap Koran Tempo. PN Jaksel kemarin menghukum Koran Tempo membayar ganti rugi sebesar AS$ 1 juta akibat pemberitaannya mengenai Tomy. Menurut Cak Nur vonis tersebut mencerminkan lemahnya komitmen lembaga negara yang bertugas membina badan peradilan dalam menghormati dan menegakkan hukum. Selain itu, putusan PN Jaksel ini juga akan berdampak buruk karena pranata hukum yang ada dapat dijarah oleh pihak yang memiliki kekuatan uang dan kekuasaan.
Tags: