Tempo akan Minta MA Lakukan Eksaminasi
Utama

Tempo akan Minta MA Lakukan Eksaminasi

Kuasa hukum Koran Tempo akan meminta MA melakukan eksaminasi terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum koran tersebut membayar ganti rugi AS$ 1 Juta kepada Tomy Winata.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
<i>Tempo</i> akan Minta MA Lakukan Eksaminasi
Hukumonline

 

Todung juga menilai putusan itu sebagai putusan yang berlebihan (excessive) dan sangat tidak masuk akal. "Saya tidak mengatakan ada kolusi antara Tomy Winata dengan pengadilan, tapi jangan menyalahkan publik kalau ada dugaan kolusi dalam putusan PN Jakarta Selatan itu, karena begitu tidak masuk akal putusan itu," tutur Todung.

 

Pendapat Todung ini didukung oleh Abdullah Alamudi, pengamat pers dan pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo. Menurut Alamudi, publik tidak bisa disalahkan jika mencurigai putusan hakim. Merupakan hak publik, berdasarkan doktrin political communication untuk mengetahui, curiga maupun bertanya-tanya tentang hal yang menyangkut kepentingan mereka.

 

Dalam kasus Tomy Winata versus Koran Tempo ini, Alamudi menilai, Koran Tempo justru membersihkan nama Tomy Winata. Pasalnya, berita yang berjudul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi" itu, justru memuat bantahan Ali Mazi terhadap desas-desus yang ada.

 

"Kalau ada desas-desus, tugas utama pers adalah mencari kebenaran dari desas-desus itu, bila benar dimuat, bila tidak benar pun dimuat," ujar Alamudi.

 

Tak akan bayar

Sementara itu, Bambang Harimurty dan Sabam Siagian, redaktur senior The Jakarta Post, meminta kalangan pers agar tidak merasa gentar dengan putusan hakim tersebut. Menurut Bambang, putusan itu dapat mengakibatkan terhalangnya informasi publik, karena pers takut menggali informasi yang ada.

 

Bambang juga menyatakan, jika hakim mau menggunakan delik umum, bukan delik pers, maka seharusnya hakim tidak hanya melihat pasal 1365 KUHPerdata mengenai mencemarkan nama baik dan memfitnah, tetapi juga melihat pasal 1376 KUHPerdata, yaitu penghinaan tidak dihukum kalau dilakukan demi kepentingan umum. Pasal 1367 itu memberi alasan kuat bagi pers untuk membuat berita demi kepentingan umum. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Koran Tempo, Fikri Jufri,  menyatakan bahwa jangankan satu juta dollar, satu juta rupiahpun, Tempo tidak akan mau membayar pada Tomy Winata. "Kita akan maju terus. Hanya ada satu kata, lawan," tukas Fikri.

Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum Koran Tempo, Todung Mulya Lubis, Rabu (21/01). Todung juga menegaskan bahwa para tergugat, yaitu Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Bambang Harimurty, wartawan Koran Tempo Dedi Kurniawan dan PT Tempo Inti Media Harian, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Langkah mengajukan eksaminasi, menurut Todung, terpaksa ditempuh karena putusan hakim PN Jakarta Selatan itu sangat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Selain meminta kepada MA, tim pengacara Tempo juga akan melakukan  eksaminasi publik.

 

Todung mengakui bahwa eksaminasi biasanya dilakukan jika putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. " Tetapi  putusan ini begitu menghina rasa keadilan kita, maka kami akan mencoba mengambil inisiatif, meminta eksaminasi meskipun upaya banding tetap kami lakukan," ujar Todung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: