Langgar Three In One, Pilih Kurungan atau Denda
Utama

Langgar Three In One, Pilih Kurungan atau Denda

Mulai hari ini (26/01) , polisi lalu-lintas akan menangkap mereka yang melanggar ketentuan three in one, termasuk para joki. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, ancaman hukumannya satu bulan kurungan atau denda Rp 1 juta .

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Langgar <i>Three In One</i>, Pilih Kurungan atau Denda
Hukumonline

Dalam pasal 2 Perda itu disebutkan bahwa kecuali atas izin Gubernur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

"Dalam UU No 14 Tahun 1992, kalau kita tafsirkan, joki bisa dianggap mengadakan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan lalu-lintas. Tapi lebih spesifik lagi (joki) melanggar Perda No 11 Tahun 1988," ujar Sulistyo.

Lebih Ketat

Peraturan three in one yang baru ini, akan lebih ketat daripada peraturan three in one sebelumnya. Jika sebelumnya, mereka yang menurunkan penumpang di sepanjang kawasan three in one masih dapat melanjutkan perjalanan dengan penumpang kurang dari tiga, sekarang tidak lagi.

Menurut Sulistyo, kendaraan yang tidak berisi tiga orang penumpang, dianggap melanggar, meskipun sebelumnya telah menurunkan penumpang di kawasan three in one. "Sebaiknya berhentinya di tempat dimana kendaraan itu parkir. Baru temannya menyesuaikan. Apakah jalan kaki, atau kalau di koridor itu ada busway, dimanfaatkan saja busway," ucap Sulistyo.

Mengenai mereka yang memasuki kawasan three in one sebelum waktu yang ditetapkan, namun terjebak macet sampai waktu three in one, Sulisyto mengakui hal itu masih menjadi kendala yang dihadapi.  

"Itu nanti petugas mungkin akan melakukan koordinasi dari titik ke titik. Mungkin akan dialihkan. Misalkan dari Mangga Besar, masuk Hayam Wuruk jam 4 kurang 20, dengan harapan jam 4 sudah lewat Harmoni dan belok ke Juanda, tetapi ternyata jam 4 kurang 5 masih di koridor itu, mungkin menjelang Harmoni, petugas akan dapat mengalihkan. Daripada dia melanggar, kita belokkan," papar Sulistyo.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 4104 tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu-Lintas & Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit Tiga Orang Penumpang Per Kendaraan Pada Ruas-Ruas Jalan tertentu di DKI Jakarta, ditetapkan bahwa kawasan pengendalian berlaku mulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00 WIB.

Hal ini dikemukakan oleh Kombes Sulistyo Ishak, Kepala Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (23/01). Menurut Sulistyo, sesuai pasal 61 UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu-Lintas, pemilik mobil yang melanggar ketentuan three in one dikenai ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 1 juta.

Pasal 61 berbunyi, Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sulistyo mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan three in one, merupakan pelanggaran terhadap terhadap rambu kawasan berpenumpang tiga orang, yang diatur SK Gubernur dan Perda No 12 Tahun 2003.

Sedangkan praktek joki three in one dianggap melanggar Perda No 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta. Mereka yang menjadi joki, diancam kurungan selama-lamanya tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: